Sekolah Anggaran (sekar) Desa adalah salah satu program dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( SEKNAS FITRA) sebagai mitra Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk kesejahteraan (KOMPAK) merupakan kemitraan Australia dan Indonesia untuk memajukan desa dalam berbagai bidang. SEKAR Desa menjadi salah satu program yang dilaksanakan 13 Kabupaten di Indonesia.
Kegiatan Sekar Desa berpatokan pada modul yang dibuat Seknas FITRA dimana didalamnya berisi 5 bab, yaitu tentang implementasi undang-undang, peningkatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), konsep dasar perencanaan dan penganggaran desa, analisis RPJM Desa dan RKP desa responsif gender dan inklusif, analisis anggaran desa. Kelima materi tersebut menjadi dasar kelembagaan yang ada dalam pemerintahan desa.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setemoat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa (pemdes) yaitu kepala desa beserta perangkatnya, BPD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (KPMD, LPM dan sebagainya).
Dalam pelaksanaan sekar desa dihadiri oleh semua unsur dalam pemerintahan desa dan difasilitasi oleh FITRA bersama kecamatan setempat beserta dinas terkait. Kegiatan ini membuka pengetahuan semua unsur agar lebih memahami jalannya pemerintahan desa dari kegiatan musyawarah dusun (musdus, musyawarah desa (musdes) dan sebagainya.
Sekar Desa yang dilaksanakan FITRA lebih berpusat pada peningkatan kapasitas BPD, dimana selama ini masih banyak BPD yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Dengan mengikuti sekar desa maka BPD akan bisa menempatkan dirinya sebagai mitra Pemdes dalam menjalankan pemerintahan desa.Â
BPD sebagai kepanjangtanganan masyarakat harus bisa mengambil kebijakan demi kesejahteraan masyarakat yang dikoordinasikan dengan Pemdes agar selaras sejalan demi kemajuan desanya. Salah satunya dalam hal penggunaan dana desa (DD) BPD harus bisa memantau dan menjadi pengendali Pemdes agar digunakan sebaik mungkin sesuai dengan rencana kerja pemerintahan (RKP desa.
Dengan adanya Sekar Desa maka akan menjadi tolak ukur pencapaian pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya. Sekar desa bisa direplikasikan tidak hanya di desa dampingan FITRA tetapi juga bisa di desa atau kabupaten lain dengan menggunakan modul sekar desa yang ada.
Semangat berdesa
Salam transparansi anggaran
Vera Shinta (KBC-26)
KomBes Brebes Jateng