d. Alat perhubungan antarbudaya dan daerah.
Bahsa Indonesia adalah bahasa penghubung yang menengahi perbedaan bahasa daerah di Indonesia. Untuk meminimalisir kesalah pahaman bahasa dan budaya.
 Sebagai bahasa negara
Kedudukan:
UUD 1945 bab XV pasal 36 yang berbunyi Bahasa sebagai bahsa resmi.
Fungsi:
a. bahasa kenegaraan.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan baik secara lisan maupun tulisan.
b. bahasa pengantar pendidikan.
Bahasa Indonesia adalah bahasa utama yang digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
c. Bahasa dalam perencanaan pembangunan.
d. Basasa pengembangan budaya dan iptek.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!