Berangkat dari ketidakpercayaan terhadap tuhan yang terjadi di eropa pada abad ke-18 disitulah awal mulai ateis itu ada dan dapat berkembang hingga saat ini.Â
Di Indonesia memeluk agama adalah suatu keharusan yang tersirat maupun tersurat karena agama dari segi budaya orang indonesia adalah warisan yang turun dari satu generasi ke generasi lainnya sehingga karakteristik orang indonesia dikenali sebagai masyarakat yang religius, Seluruh kehidupan dan keseharian seorang warga negara indonesia tidak terlepas dari urusan agama. Oleh karena itu menjadi ateis di Indonesia nyatanya hingga saat ini bukanlah suatu pilihan hidup yang dapat dipublikasi secara terbuka kepada khalayak .RUU KUHP yang ada memang belum mengatur sepenuhnya pemidanaan seorang ateis, tetapi kemungkinan diberlakukan itu pasti ada walaupun ateis kerap bahwa pilihan tidak beragama adalah hak asasi manusia hak asasi manusia sebagai tameng dia untuk mentransformasi kebijakan di Indonesia yang sudah ada sejak dahulu kala.
 Sejarah dibentuk negara ini melalui  berbagai hasil dialog para pendiri bangsa kemudian sampailah pada suatu konsensus bersama , seperti contohnya pancasila yang merupakan hasil dari dialog panjang soekarno, Moh. Yamin, dan soepomo yang pada akhirnya diakhiri dengan kesepakatan bersama. Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa dan sebagai pendoman seorang warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya di negara Indonesia. Seringkali banyak tokoh memperingati hari pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni hal tersebut diadakan bukan tanpa tujuan melainkan untuk menumbuhkan rasa kepancasilaannya dalam kehidpan bermasyarakat dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari karena sejatinya pancasila adalah hasil dari kesepakatan bersama yang seharusnya dipatuhi dan ditaati oleh warga negara Indonesia. Dalam pancasila sila pertama "Ketuhanan yang maha Esa" , artinya negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan ketuhanan , tuhan di Indonesia sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupannya. Oleh karena itu seluruh kehidupan baik sebagai warga negara maupun dalam kegiatan bermasyarakat di Indonesia tak akan jauh dari urusan agama, misalnya ketika kita sekolah, kuliah, bekerja, bermain masih banyak kegiatan lainnya yang setiap warga negara pasti membawa atribut keagamaannya seperti dalam hal kecil mengucapkan salam "Assalamualaikum" atau dalam percakapan pertemuan formal "semoga tuhan selalu memberkati kita semua" dan lain-lain.
 sila pertama dalam pancasila secara tersurat menggambarkan bahwa sudah seharusnya setiap warga negara Indonesia memeluk agama yang sudah diakui di negara Indonesia. Jika pun ada warga negara yang tidak mengakui keberadaan tuhan maka secara tidak sadar dia telah menodai hasil konsensus bersama dari proses awal negara indonesia yang terbentuk hingga saat ini.Â
 Menjadi Ateis Tidak Bisa Dihukum karena tidak ada RUU KUHP yang membahas pemidanaan seorang ateis.Â
Belum banyak orang Indonesia yang benar-benar ateis yang sepenuhnya keluar dari agamanya dapat mengakuinya di dunia nyata secara terbuka baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan sosialnya. Menolak publikasi karena ketakutan mereka untuk dapat memperoleh hal yang sama sebagai warga negara dikarenakan hak-hak bagi seorang ateis tidak disediakan oleh negara.Â
Agama di Indonesia sangat fundamental sehingga isu-isu terkait agama lebih sangat mencekam dibandingkan isp lainnya. seorang yang tidak beragama dianggap sebagai bentuk penistaan atau penodaan agama sehingga banyak mungkin seseorang yang sebenarnya atheis tapi tidak dapat mempublikasikan keartisannya di hadapan publik.
 Berbagai aturan administrasi kependudukan tidak akan jauh dari identitas agama.
Kewajiban mencatatkan pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum suatu agama berdasarkan UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 . Oleh karena itu, seorang ateis untuk dapat menikah dengan orang Indonesia dan dapat meresmikan pernikahannya di Negara Indonesia mesti memeluk salah satu  agama yang diakui di Indonesia. Kemudian kebijakan  administrasi kependudukan ,seperti Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga masih memberlakukan pengisian kolom berdasarkan agama.Â
prosedur administrasi kependudukan , urusan pendidikan dan pekerjaan  secara hukum Mahkamah Konstitusi meyakini kata "agama" dalam Pasal 61 dan 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat secara bersyarat.
menjadi ateis di Indonesia tidak dilarang, tetapi jika menyebarkan ajaran tersebut tentunya dilarang di Indonesia karena terdapat KUHP yang memuat tindak pidana terhadap agama yang diberlakukan sebagai undang-undang.