11. Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!