Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

13 April 2021   13:37 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan dan tidak tercantum dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) maka orang asing tersebut akan diberikan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), yang kemudian setelah orang asing masuk wilayah Indonesia akan diberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan diterakan cap nomor register ITAS pada dokumen perjalanan orang asing tersebut. Beberapa tahapan diatas dilaksanakan dari Orang Asing sebelum masuk ke Indonesia, berada dan berkegiatan di Indonesia, serta keluar dari Indonesia.

Pengawasan terhadap lalu lintas manusia merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang diemban dan menjadi bagian yang penting serta strategis dalam rangka meminimalisasikan dampak negatif dari kedatangan orang asing sejak masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia hingga keluar wilayah Indonesia dan sekaligus mempunyai dampak positif dalam menciptakan kesinambungan pembangunan nasional11. Pengawasan kegiatan orang asing di Indonesia tidak lain merupakan pelaksanaan dari selective policy (Kebijakan Selektif), yakni kebijakan yang mengamanatkan hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kebijakan selektif tersebut, maka perlu diadakan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan orang-orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing di Indonesia berdasarkan Pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, meliputi:

a. Masuk dan keluarnya orang asing Wilayah Indonesia.

b. Keberadaan dan kegiatan Orang Asing di di Wilayah Indonesia.

Pengawasan Keimigrasian terhadap TKA Menurut UU no 6 Tahun 2011

                Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk  kegiatannya. Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga pengawasan terhadap Orang Asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang diketahui atau diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan perizinan di bidang Keimigrasian. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia.


Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Terhadap warga negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu warga negara Indonesia dapat dicegah keluar dari Wilayah Indonesia. Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan Penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun di daerah. Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawas Orang Asing.

Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Selanjutnya Berdasarkan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, menyatakan bahwa tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Instansi dan/ atau Lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dikenal dengan sebutan TIMPORA yang dibentuk oleh Menteri. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/ lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Adapun tim pengawasan orang asing terdiri atas: * Tim pengawasan orang asing tingkat pusat Dibentuk dengan keputusan Menteri. Diketuai oleh Menteri dan Pejabat yang ditunjuk. * Tim pengawasan orang asing tingkat Provinsi. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian. * Tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Imigrasi. Diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi. Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy).

 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun