D. Menguburkan jenazah
 Menuburkan jenazah itu wajib hikumnya bagi kaum muslim atau fardhu kifayah yang pelaksanaanya bisa dilakukan siang ataupun malam, Akan tetapi alangkah lebih baiknya di kuburkan dengan segera Apabila tidak ada yg ditunggu seperti sanak saudara yang jauh .Berikut beberapa hal atau tata cara ketika akan menguburkan jenazah.
1.Sebelum jenazah dikuburkan maka hal pertama yang harus dipersiapkan adalah liang lahat atau lubang kuburan. Liang lahat yang diperlukan berukuran satu hasta atau lebih satu jengkal atau sekitar 50 cm.
2.Kalau liang lahat sudah dibuat maka jenazah siap dimasukkan ke dalam kubur. Cara memasukkannya yaitu dengan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur. Dengan posisi mayat berada di sisi miring ke kanan menghadap arah kiblat dengan menyandarkan tubuh mayat ke sisi kiri dinding agar tidak terlentang kembali.
3.Setelah itu maka hal selanjutnya adalah dengan menasang kayu papan dengan posis tegak condong ke atasnya agar mayat tidak tertimbun tanah secara langsung.
4.Kemudian setelah selesai mayat selesai ditimbun maka selanjutnya adalah memasang nisan sebagai tanda itu orang yang meninggal. Kemudian bacakan do'a agar mayat diampuni segala dosa-dosanya dan diterina segala amal ibadahnya selama di dunia dan diberikan kelancaran ketika malaikat datang menyambut.