Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Data adalah Mata Uang Dunia yang Baru, Jangan Biarkan Diri Anda Dimanfaatkan!

9 Januari 2022   07:09 Diperbarui: 9 Januari 2022   11:52 6543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa ada tantangan ke depan baik untuk regulator yang bertujuan untuk menegakkan hukum, dan untuk perusahaan yang berniat untuk mematuhinya. Audit penuh toko aplikasi seluler seperti ini dapat membantu regulator mengidentifikasi area yang menjadi fokus.

'Pembersihan' dalam rangka penegakan privasi sebelumnya telah berfokus pada aplikasi paling populer, serta persyaratan layanan dan kebijakan privasinya. Namun analisis di sini menunjukkan bahwa aplikasi mungkin belum tentu menjadi titik analisis yang paling efisien; alih-alih, mengidentifikasi dan menyelidiki pelacak yang paling umum mungkin menjadi target yang lebih baik.

Beberapa praktik yang mungkin terlibat - seperti mengizinkan pembuatan profil anak-anak tanpa berusaha mendapatkan persetujuan orang tua - mungkin benar-benar melanggar hukum. Masih harus dilihat bagaimana dan apakah regulator akan mencoba mendeteksi dan mencegah penargetan perilaku yang memiliki 'efek signifikan' pada subjek data.

Tata kelola aktivitas ini rumit, melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk: pengguna, pengembang sistem operasi ponsel cerdas, produsen peralatan, operator pasar aplikasi alternatif, pengembang aplikasi, dan perusahaan pelacakan (yang juga mengoperasikan pasar multisisi dengan pengiklan dan oleh karena itu memiliki kemampuan untuk memaksakan batasan tentang iklan apa yang dapat ditayangkan). Regulasi yang efektif akan membutuhkan kolaborasi antara regulator dan berbagai aktor lainnya.

Praktik perlindungan negara

Paling cepat saya ambil dari kebijakan yang dikeluarkan National Security Agency Amrika Serikat. Kebijakannya antara lain (Hanya sebagian saja yanya ambil), antara lain:

Memblokir web iklan yang tidak diperlukan

Musuh dunia maya dapat memanfaatkan iklan jahat ("malvertising") untuk memasang malware. Eksploitasi kit dalam iklan berbahaya dapat manfaatkan kerentanan yang belum ditambal untuk menginstal malware secara diam-diam.

Administrator harus memastikan bahwa perangkat lunak pembaruan diterapkan segera untuk mencegah instalasi malware. Memblokir iklan web yang berpotensi berbahaya lebih lanjut mengurangi malvertising. Selain itu, memblokir konten tersebut dapat menurunkan lalu lintas melintasi batas jaringan, merampingkan forensik insiden dan meningkatkan kinerja jaringan.

Dasar pertimbangan

Peramban web menghadirkan risiko keamanan siber yang besar karena seringnya mereka berinteraksi dengan konten berbasis Internet yang tidak tepercaya.

Karena lanskap Internet yang luas, umumnya tidak mungkin untuk memprediksi dan membuat katalog situs web "baik" yang mungkin dimiliki pengguna mengunjungi.

Sebaliknya, pendekatan daftar hitam (seperti Microsoft, SmartScreen, dan Google Safe Browsing) menambah keamanan dengan memblokir situs web berbahaya yang diketahui. Konten yang secara inheren tidak berguna atau diketahui berbahaya yang terdeteksi, seperti iklan, sering kali tidak dibatasi. Banyak situs web menyertakan ruang untuk ditampilkan oleh pengiklan pihak ketiga

Terlepas dari sifat jinak dari sebagian besar konten iklan, iklan telah dikenal sebagai vektor distribusi malware selama lebih dari satu dekade. Serangan ini, yang dikenal sebagai "malvertising", memungkinkan aktor jahat untuk menargetkan pengguna berdasarkan lokasi, minat, kebiasaan menjelajah, dan pengidentifikasi khusus sistem, seperti versi perangkat lunak

Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun