Jika menurut penyelidikan waktu (time study), dibutuhkan waktu 5menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per jam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp 600 per jam, maka tariff upah per satuan adalah Rp 50 ( Rp 600 : 12). Karyawan tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam. Tetapi bila ini dapat menghasilakan 14 satuan per jam ( ada kelebiham 2 satuan dari jumlah satuan per jam ) maka upahnya dihitung sbb :
Upah standar per jam Rp 600
Insentif : 2 X Rp 50 (Rp 600 : 12 ) Rp 100
Upah yang diterima pekerja per jam Rp 700
b. Taylor Differential Piece Rate Plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tariff tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tariff tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
Karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari (untuk 7 jam kerja ). Misalkan rata -rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satua Rp 50 ( upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200/(12X7)). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tariff upah Rp 45 per satuan unuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam maka upah karyawan per jam dihitung sbb ; Rp 65 X 16 = Rp 1040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam maka upah per jam dihitung sbb : Rp 45 X 12 = Rp 540.
Premi lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur.premi lembur dihitung sebesar 50 % dari tariff upah.
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut. Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebakan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dapat dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelanggan / pemesan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode ( period expenses ). Perilaku ini hanya dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu