Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Mengenai Keabsahan Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta

9 September 2023   14:20 Diperbarui: 9 September 2023   14:43 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENDAHULUAN

     Akta adalah sebuah alat bukti yang sengaja dibuat atas dasar suatu perikatan atau hak yang diberi tandan tangan dan digunakan sebagai pembuktian. Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata dikatakan bahwa surat dapat dikategorikan sebagai akta apabila terdapat tanda tangan, jadi tidak semua surat dapat dikategorikan sebagai Akta.

     Pada Peraturan Pejabat Notaris dikatakan bahwa Notasi merupakan pejabat umum satu satunya yang berwenang untuk membuat Akta Otentik, namun juga disebutkan bahwa pejabat umum selain Notaris yang ditunjuk oleh undang undang dapat membuat Akta Otentik seperti panitera, juru sita, pegawai pencatat sipil dan sebagainya. Lalu apakah Camat dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang mana kita tahu bahwa pejabat umum tidak diatur secara eksplisit dalam suatu peraturan. Permasalahan seperti ini sering kita jumpai di Indonesia dimana kekuatan hukum Akta Jual Beli yang dilakukan atau dibuat oleh Camat sering dipertanyakan keabsahannya.

    Seperti Sengketa yang terjadi di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Pada awalnya Singgi Siswanto (Pembeli) membeli tiga bidang tanah yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dari Sumandi (Penjual) pada tahun 1997 dan ketiga bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Penjual. Jual Beli yang dilakukan keduanya disaksikan dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh Dokratus Noubertus Touran selaku Camat dan juga bertindak sebagai PPATS di wilayah Kecamatan Larantuka. Singgi Siswanto (Pembeli) pernah menanyakan kepada Sumandi (Penjual) bagaimana jika ingin balik nama atas nama Pembeli dan Penjual menjawab bahwa urusan balik nama tersebut merupakan tanggung jawab Penjual.

Namun yang terjadi adalah Sertifikat Hak Milik ketiga bidang Tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Sumandi (Penjual) sampai saat ini (2018). Pembeli sudah pernah Berkonsultasi kepada Badan pertanahan Kabupaten Flores Timur terkait balik nama tersebut dan Badan Pertanahan memberikan saran untuk Mengesahkan Akta Jual Beli antara Penjual dan Pembeli melalui Putusan Pengadilan, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama. Permasalahan kembali muncul ketika Proses jual beli tersebut terjadi pada tahun 1997 dengan nama perusahaan adalah PT. Sekar Alam dan berganti nama menjadi PT. Alam Sumber Lestari pada tahun 2010. Atas dasar inilah Pembeli merasa dirugikan sehingga Pembeli mengajukan gugatan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mengesahkan Akta Jual beli yang telah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat.

     Pembeli yang bertindak sebagai Penggugat telah menyerahkan kelengkapan Dokumen setelah terjadi jual beli yang disahkan oleh Camat Kecamatan Larantuka yang juga bertindak sebagai PPATS daerah setempat. Atas dasar pertimbangan dan bukti bukti yang telah diajukan maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta Membebankan biaya perkara kepada tergugat.

B. RUMUSAN MASALAH

     Berlandaskan latar belakang yang sudah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah yang menarik untuk dikaji, ialah Apakah Akta Jual Beli yang dilakukan atau dibuat oleh Camat sebagai  PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) itu Sah menurut Hukum?

C. PEMBAHASAN

     Jual Beli adalah  suatu proses perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terjadi pemindahan hak dari pihak penjual dengan pihak pembeli hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1457 KUHPerdata. Akta Jual Beli merupakan bukti dari adanya suatu perjanjian atau perikatan. Akta Jual Beli yang ditanda tangani oleh Notaris atau pejabat umum yang ditunjuk dapat dijadikan alat bukti dimuka persidangan.

     Perjanjian diatur pada  Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain". Syarat sahnya suatu perjanjian diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kesepakatan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan di dalam suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak sepakat maka perjanjian tersebut tidak sah atau tidak dapat dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun