Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini lebih dari 252.000 orang, sementara daya tampung LAPAS Berjumlah dalam kisaran 130.000 an , artinya daya tampung LAPAS saat ini sudah melebihi kapasitas.
Jelas dibutuhkan anggaran yang besar untuk operasional lapas tersebut dan disaat yang bersamaan Indonesia mengalami defisit anggaran yang besar, lebih dari 6 % dari PDB.
Akan lebih baik bila Pemangku kepentingan terkait hukum dan hukuman ( eksekutif legislatif, yudikatif, para ahli dibidang hukum) duduk bersama untuk mencari cara selain model hukuman penjara bagi para pelanggar hukum.
Dalam sejarahnya model hukuman tidak harus serta merta masuk dalam ruang tahanan, ada bentuk hukuman lain yang lebih rasional dan tidak membebani keuangan negara.
Hukuman tersebut berupa bayar denda, kerja sosial dan kombinasi dari keduanya.
Jika pemerintah mau menerapkan konsep bayar denda dan kerja sosial sebagai bentuk" hukuman " disatu sisi pemerintah tidak keluar biaya operasional lapas dan disisi lain pemerintah dapat pemasukan dari bayar denda plus kerja sosial.
Kerja sosial tersebut bisa saja berupa bersihkan jalan raya,gorong gorong,daur ulang sampah ( organik, logam, plastik dsb) atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan dan kesanggupan terhukum.
Intinya adalah pemerintah/ negara lewat para pelanggar hukum tidak terbebani TAPI justru dapat manfaat dari para pelanggar hukum tersebut.