Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghuni LAPAS Berjumlah 252.000 Lebih

26 September 2021   08:51 Diperbarui: 26 September 2021   09:00 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini lebih dari 252.000 orang, sementara daya tampung LAPAS Berjumlah dalam kisaran 130.000 an , artinya daya tampung LAPAS saat ini sudah melebihi kapasitas.

Jelas dibutuhkan anggaran yang besar untuk operasional lapas tersebut dan disaat yang bersamaan Indonesia mengalami defisit anggaran yang besar, lebih dari 6 % dari PDB.

Akan lebih baik bila Pemangku kepentingan terkait hukum dan hukuman ( eksekutif legislatif, yudikatif, para ahli dibidang hukum) duduk bersama untuk mencari cara selain model hukuman penjara bagi para pelanggar hukum.

Dalam sejarahnya model hukuman tidak harus serta merta masuk dalam ruang tahanan, ada bentuk hukuman lain yang lebih rasional dan tidak membebani keuangan negara.

Hukuman tersebut berupa bayar denda, kerja sosial dan kombinasi dari keduanya.

Jika pemerintah mau menerapkan konsep bayar denda dan kerja sosial sebagai bentuk" hukuman " disatu sisi pemerintah tidak keluar biaya operasional lapas dan disisi lain pemerintah dapat pemasukan dari bayar denda plus kerja sosial.

Kerja sosial tersebut bisa saja berupa bersihkan jalan raya,gorong gorong,daur ulang sampah ( organik, logam, plastik dsb) atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan dan kesanggupan terhukum.

Intinya adalah pemerintah/ negara lewat para pelanggar hukum tidak terbebani TAPI justru dapat manfaat dari para pelanggar hukum tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun