Ada DUA aspek yang menjadi dasar pertimbangan pihak kepolisian dalam bertindak.
Aspek yuridis dan aspek sosiologis,artinya pihak kepolisian dalam bertindak juga membutuhkan dukungan masyarakat.
Pelaporan terhadap Dokter Ani Hasibuan oleh unsur masyarakat bisa diartikan sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam bertindak.
Adapun soal hukum terkhusus terkait pasal yang akan ditimpakan kepada Dokter Ani Hasibuan tentunya tergantung dengan fakta yang diperoleh pihak kepolisian selama melakukan penyelidikan,penyidikan.
Kalau kemudian ada tuduhan "miring"terhadap tindakan pihak kepolisian,hal tersebut wajar saja dan pihak kepolisian akan menindak lanjuti sejauh dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian juga ada.
Pada titik inilah kasus yang sedang dihadapi oleh Dokter Ani Hasibuan digulirkan,sampai sejauh mana kasus tersebut berjalan tergantung banyak variable.
Intinya dari sisi hukum tersedia pasal untuk menjerat ybs,sedang dari sisi sosiologis tergantung dinamika yang terjadi dalam masyarakat terkait kasus yang sedang dihadapi oleh Dokter Ani Hasibuan.
Bisa dikatakan saat  ini berkembang isu dimasyarakat bahwa "penguasa" menggunakan senapan "hukum"dalam membidik terhadap "mereka"yang bersikap "opposan" terhadap penguasa.
Eggy Sujana,Ustadz Bahtiar Nasir,Ahmad Dhani,Dokter Ani Hasibuan dsb dsb sementara untuk yang lainnya semisal Amin Rais,Kivlan Zen,Permadi dsb tinggal menunggu giliran saja.