Langkah kedua, Â tetap berada di tempat tinggi hingga keadaan telah dinyatakan aman oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang secara resmi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang tsunami susulan.Â
Langkah ketiga, Ketika keadaan telah dinyatakan aman kembalilah dengan tetap menghindari daerah yang tersambung listrik untuk mencegah perpindahan listrik dari kabel yang terputus ke genangan air sisa bencana tsunami (BNPB, 2017). Dengan tiga langkah tersebut diharapkan setiap orang dapat menyelamatkan dirinya dari bencana tsunami.
Daftar Pustaka
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2017. Buku Saku: Tanggap Tangkas Tangguh Menghadapi Bencana. Jakarta.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Potensi Ancaman Bencana. https://www.bnpb.go.id//.
Nur, Arif. (2010). Gempa Bumi, Tsunami, dan Mitigasinya. Jurnal Geografi, (7) 1, 68-72.
Puspitasari, Yoana., dkk. (2021). Â Pentingnya Edukasi tentang Mitigasi Bencana Bagi Masyarakat di Daerah Rawan Tsunami. Borobudur Communication Review, 1 (2), 66-70.
Sugito, Trianawati Nanin. (2008). Tsunami. Jurnal Pendidikan Geografi Universitas Pendidikan Indonesia, 1-49.