Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Petani Simalingkar, Antara Derita dan Perjuangan

2 Juni 2020   16:29 Diperbarui: 2 Juni 2020   16:25 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak Pernah Henti Berjuang 

Tahun 1982, petani terus berusaha berjuang dengan bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara. Walhasil, tahun 1984 mereka mendapatkan SK dari Landerform sebagai dasar petani berhak atas tanah yang mereka tempati dan kelola yang telah diambil alih oleh pihak PTPN IX yang kemudian berubah menjadi PTPN 2.

Pada tahun 1990 hingga 1999 petani terus bergerak untuk menyuarakan haknya hingga sampai terjadi Rapat Dengar Pendapat yang di fasilitasi oleh DPRD tingkat I dan II yang dihadiri oleh Badan Pertahanan Deli Serdang, Badan Pertanahan Sumatera Utara, Bupati Deli serdang, Camat Pancur Batu, para kepala desa, tokoh masyarakat, pihak PTPN 2. Pertemuan itu merekomendasikan supaya Bupati meng-SK-kan tanah seluas 450 hektar yang sertifikatnya tak jelas keberadaanaya dan memberikan tanah tersebut kepada masyarakat yang ada di dalamnya.

Lalu, tahun 2000 sampai 2002 petani mulai yang bercocok tanam kembali, anehnya Gubernur Sumatera Utara malah membentuk tim B Plus guna menginventarisasi kembali lahan yang yang hendaknya diproses menjadi hak milik masyarakat. Tetapi, tim B Plus malah merekomendasikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN IX yang belakangan berubah nama menjadi PTPN 2.

Pada tahun 2004 tanah kebun Bekala hendak di perpanjang SHGU-nya oleh PTPN 2 Deli Serdang, tetapi hasil inventarisasi oleh tim B Plus belum bisa karena didalamnya terdapat pemukiman dan tanaman masyarakat yang harus di selesaikan dulu oleh pihak PTPN 2 terhadap masyarakat yang ada didalam nya. Tahun 2009, Kementerian Agraria malah memberikan izin perpanjangan kepada pihak PTPN 2 Deli Serdang seluas 854 H dengan SHGU No. 171/2009, padahal PTPN 2 Deli Serdang belum melaksanakan rekomendasi tim B Plus tadi.

Pada tahun 2017 petani yang menempati dan mengelola lahan sejak tahun 1951 di kejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN 2 Deli Serdang dengan nomor SHGU 171/2009 yang dikawal oleh ribuan aparat TNI dan Polri. Ironisnya, mereka menghancurkan seluruh tanaman yang ada didalamnya. Bentrok petani desa Simalingkar A, Desa Duren tunggal, dan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang Sumatera Utara dengan aparat tidak bisa dielakkan. Puluhan petani terluka dan puluhan petani yang lain ditahan di polsek hingga Polres dan dibawa ke kantor Zipur (KODIM).

Hal inilah yang melatari terbentuknya Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) pada tahun 2018 sebagai respon atas represifitas dan intimidasi oknum TNI/Polri terhadap petani. Tahun 2019, SPSB bersurat kepada Bupati dan Badan Pertahanan Deli Serdang, Gubernur dan BPN Sumatera Utara, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kantor Staf Kepresidenan (KSP deputi V), Komisi II dan VI DPR RI terkait kejanggalan atas terbitnya SHGU No. 171/2009, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

Mirisnya, SHGU No. 171/2009 tidak pernah di pergunakan sesuai perizinannya, malah akan dibangun ribuan perumahan yang bekerja sama dengan pihak perumnas Sumatera Utara, padahal SHGU itu peruntukannya bukan untuk perumahan. Nyata bahwa PTPN 2 Deli Serdang hendak menyalah gunakan SHGU ini.

Sedihnya, baru-baru ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan izin peralihan SHGU No. 171/2009 kepada PTPN 2 Deli Serdang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1938 dan No. 1939 atas nama PTPN 2 pada area konflik ini. Hal inilah yang melatari SPSB menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik agraria itu dan mengancam akan berjalan kaki ke Istana Negara bersama 810 petani. Selamat berjuang!

Penulis adalah pengurus di Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (DPN GERBANG TANI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun