Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Pemilu yang Bikin Heboh

30 Mei 2023   06:24 Diperbarui: 30 Mei 2023   07:50 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilu/sumber: beritasatu

Sedang heboh di media sosial terkait bocornya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pertama, heboh karena bocornya. Padahal MK belum mengetok palu, alias belum resmi memutuskan. Kebocoran ini dikecam oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Beliau bahkan meminta jajaran polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tersebut. Karena, menurut Pak Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara, sebagaimana diberitakan Kompas online kemarin.

Kedua, heboh karena materi dari putusan MK tersebut. Sistem Pemilihan Legislatif, yang akan diterapkan di Pileg 2024 nanti, sangat ditunggu oleh Partai-Partai Politik, khususnya para Caleg (Calon anggota Legislatif).

Ketiga, heboh karena pelaksanaan Pileg 2024 tinggal 8 bulan lagi. Perubahan sistem Pemilihan Legislatif, kalau MK memang memutuskan demikian, dari sebelumnya Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup tentu saja akan mengubah semua planning para Caleg dalam upayanya meraih suara.

Melihat ketiga alasan tersebut, sangat wajar kalau isu tersebut menghebohkan jagad maya perpolitikan saat ini.

Sebelum isu bocornya putusan MK ini, jagad maya perpolitikan didominasi oleh berita tentang Capres (calon Presiden), yang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres)nya akan bersamaan dengan Pileg. Dan menutupi berita-berita tentang Pileg.

Tapi biarlah kehebohan tersebut terjadi. Dan kita tunggu saja bagaimana akhirnya. Di tulisan ini  saya hanya akan membahas tentang materi dari putusan MK yang heboh tersebut, yaitu sistem Pemilihan Legislatif, atau sering disebut juga sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Artikel ini hanya akan membandingkan antara sistem Proporsional Tertutup dengan sistem Proporsional Terbuka.


Sistem Proporsional Tertutup

Kalau Pileg nanti menggunakan sistem Proporsional Tertutup, maka di kertas suara nanti yang ada hanya logo Parpol, tanpa daftar nama dan foto para Caleg. Dan di TPS (tempat pemungutan suara) nanti, pemilih hanya akan mencoblos logo Parpol.

Penetapan daftar calon anggota parlemen (Caleg) ditentukan oleh internal Partai Politik (Parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ini yang akan menentukan terpilih tidaknya si Caleg menjadi anggota dewan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan lolos tidaknya Caleg ditentukan berdasarkan nomor urutnya, dan dimulai dari nomor urut 1. Sehingga, misalnya sebuah parpol mendapat dua kursi, maka yang akan mewakilinya di Legislatif adalah Caleg dengan nomor urut 1 dan 2.

Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup ini pernah diterapkan saat Pemilu pertama era reformasi, yaitu Pemilu tahun 1999. Pemilu berikutnya, sampai Pemilu terakhir 2019, menggunakan sistem Proporsional Terbuka.


Sistem Proporsional Terbuka

Di surat suara, selain logo Parpol, juga dicantumkan daftar nama dan foto caleg sesuai nomor urutnya. Dan saat mencoblos nanti, Pemilih dapat menandai (coblos atau contreng) logo Parpol dan/atau foto Caleg yang dipilihnya.

Penetapan Caleg terpilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tinggi. Maksudnya, di nomor urut berapa pun kalau memperoleh suara terbanyak, maka si Caleg yang bersangkutan yang terpilih.

Lalu, kenapa Parpol dan para Caleg heboh kalau sistem Pemilu berubah?

Karena, sebelum bocor putusan MK, kalau menggunakan sistem Proporsional Terbuka, maka semua Caleg - nomor urut berapa pun - memiliki peluang yang sama untuk lolos.

Namun, dengan menggunakan sistem Proporsional Tertutup, maka yang memiliki peluang adalah Caleg yang berada di nomor urut atas (nomor urut 1, 2, dan 3). Karena sangat jarang perolehan kursi parpol lebih dari tiga kursi.

Perubahan mendadak ini tentu saja mengagetkan para Caleg yang berada di nomor urut bawah. Bahkan bisa jadi mereka tidak bersemangat dalam kampanye nanti, karena merasa percuma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun