Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menulislah kalau Anda Tidak Punya Kuasa dan Tidak Mau Disebut Lemah

15 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 15 Juni 2022   11:04 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai seorang Muslim, ada kewajiban lain yang dibebankan kepada kita selain beribadah dan berbuat kebaikan. Yaitu, mencegah kemungkaran, atau sering disebutkan sebagai 'Amar Ma'ruf Nahyi Munkar', artinya mengajak pada kebaikan dan mencegah perbuatan munkar.

Munkar berasal dari bahasa Arab. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan arti dari munkar adalah 'aktivitas yang melanggar aturan Tuhan; tradisi buruk'. Selanjutnya saya akan menulis 'perbuatan jahat' sebagai pengganti 'aktivitas yang melanggar aturan Tuhan; tradisi buruk' tersebut.

Saya kira, untuk urusan mencegah perbuatan jahat, sebenarnya sudah berlaku universal. Maksudnya bukan kewajiban seorang Muslim saja. Siapa pun, agama apa pun, tentu dituntut untuk mencegah terjadinya perbuatan jahat. Apalagi perbuatan jahat itu terjadi di depan mata.

Namun, kemampuan seseorang dalam mencegah terjadinya perbuatan jahat berbeda-beda. Dan itu sangat diketahui (dimaklumi) oleh Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang melihat kemungkaran di antara kalian, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah mengubah dengan hatinya. Itu adalah selemah-lemah iman." (HR Muslim).

Hadis di atas menjelaskan urutan prioritas dalam mengubah (mencegah) perbuatan jahat. Urutan pertama adalah dengan tangan, maksudnya dengan tindakan langsung. Kalau ada orang yang akan mencuri di depan mata kita, cegahlah orang itu dengan menangkapnya.

Dalam pengertian lain, kata tangan di hadis ini diartikan juga dengan kekuasaan. Seandainya ada di posisi yang punya kuasa; sebagai Presiden, Gubernur, Menteri, Bupati, atau Walikota, gunakanlah kekuasaan itu untuk mencegah perbuatan jahat terjadi. Misalnya dengan mengeluarkan Surat Keputusan atau Peraturan yang wajib dilaksanakan.

Saya tertarik pernyataan seorang tokoh yang berkata, "Ratusan nasihat, fatwa dari ulama sekali pun, kalah efektif dalam mencegah peredaran minuman keras dibandingkan selembar Peraturan Daerah yang ditandatangani seorang Kepala Daerah".

Urutan kedua dalam mencegah perbuatan jahat adalah dengan lisan atau perkataan. Ini berlaku kalau tidak mampu mencegah kejahatan dengan tangan atau kekuasaan. Dengan menghimbau, memperingatkan, memberi nasihat, atau memarahi pelaku, adalah beberapa upaya dalam bentuk lisan.

Dan terakhir, kalau dengan tangan (kekuasaan) tidak bisa, juga dengan lisan pun tidak mampu, maka cukup dengan hati. Cukup dengan berdoa, upaya kita mencegah kejahatan terjadi, dan itu upaya terakhir. Tidak ada upaya lain setelah hanya dengan hati, sehingga Rasulullah di kalimat terakhir hadis di atas menyebutkan 'Itu adalah selemah-lemah iman'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun