UNU NURAHMAN
Pengawas SMA KCD Wilayah VIII
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dosen FIB Unsap Sumedang
Dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025),
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen. Prof Mu'ti menyebut pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan sebatas pendamping.
Usulan itu tentu saja sudah seharusnya diapresiasi positip oleh semua pihak. Sebagaimana kita ketahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru dengan dalih agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan lebih efisien dan efektif, MenPANRB melebur Jabatan Fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Istilah Pengawas sekolahpun diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan.
Hal ini dinilai kontroversial meskipun penggantian istilah memberi dampak positip terhadap pengembangan kapasitas, kemitraan strategis dan kolaborasi dengan pihak sekolah, tetapi dengan terminologi “Pendamping”, mungkin dapat melemahkan otoritas pengawasan serta menimbulkan kesalahpahaman tentang peran dan tanggung jawab pengawas. Sementara itu sekolah bisa saja akan semakin menggantungkan kepada pendampingan.
Sebelumnya memang sempat viral isu penghapusan jabatan pengawas sekolah. Apalagi pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di mana dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan tidak dilakukan lagi oleh pengawas sekolah.
Namun demikian, pengawas Sekolah tetap eksis dengan supervisi akademik dan manajerialnya. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) masih dilakukan oleh pengawas sekolah dengan dasar Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 10. Dalam konteks ini, pengawas sekolah sebagai representasi pemerintah daerah. Bahkan Kemendikbudristek selaku instansi pembina mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan yang menguatkan eksistensi Pengawas Sekolah, dan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 yang secara jelas mengatur uji kompetensi jabatan fungsionalnya.
Fakta historis menunjukkan bahwa pada masa kolonial Belanda terdapat 3 pilar penting jalannya pendidikan di sekolah yaitu pengawas sekolah (school opzichter atau opsener), kepala sekolah (schoolhoofd) dan guru (onderwijzer). Prinsip pengawasannya mengedepankan feodalisme dan hierarki dimana pengawas adalah jabatan yang lebih tinggi dari kepala sekolah. Fungsi pengawas saat itu mengawasi kegiatan belajar mengajar di sekolah pada level kecamatan atau kabupaten.
Pada masa Orde Lama (1945-1966), istilah yang digunakan untuk pengawas sekolah adalah "Inspektur Sekolah" yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja sekolah-sekolah, memberikan bimbingan dan dukungan kepada guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan bahwa kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah diterapkan dengan baik.
Setelah naiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden, Indonesia memasuki masa orde baru. Di masa ini pengawas sekolah memiliki peran penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Istilah istilah "Pengawas Sekolah" masih digunakan, dan mereka sering kali disebut sebagai "Pengawas Pendidikan" atau "Inspektur Pendidikan. Orde Baru menekankan pentingnya pendidikan dalam pembangunan nasional. Pengawas sekolah berperan dalam memastikan bahwa sekolah-sekolah menjalankan tugasnya dengan baik dan bahwa standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah diikuti.
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap eksistensi pengawas sekolah. Pada tanggal 28 Maret 2007, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengeluarkan Permendiknas yaitu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah. Peraturan ini mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Terdapat 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan Pengembangan. Peraturan ini juga menyatakan jenjang karir pengawas sekolah berasal dari guru dengan masa kerja minimal 8 tahun atau kepala sekolah minimal 1 periode.
Berselang tiga tahun kemudian, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dimana dalam pasal 5 Bab II menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Menteri Abdul Mu’ti memiliki visi “Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Visi tersebut menekankan dua hal utama, yaitu pemerataan akses pendidikan dan jaminan mutu pendidikan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,.
Pendidikan bermutu atau pendidikan berkualitas adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.Tidak bisa dipungkiri keberhasilan Pendidikan Bermutu dipengaruhi beberapa faktor salah satunya pengawasan pendidikan yang efektif. Sebagai garda terdepan dalam menjaga mutu pendidikan, pengawas sekolah memiliki peranan yang sangat signifikan. Semoga usulan pengembalian jabatan fungsional pengawas sekolah dapat segera terealisasi. ****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI