Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menata Eksistensi Pengawas Sekolah Dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

2 Juli 2025   06:48 Diperbarui: 3 Juli 2025   05:26 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada masa Orde Lama (1945-1966), istilah yang digunakan untuk pengawas sekolah adalah "Inspektur Sekolah" yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja sekolah-sekolah, memberikan bimbingan dan dukungan kepada guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan bahwa kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah diterapkan dengan baik.

Setelah naiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden, Indonesia memasuki masa orde baru. Di masa ini pengawas sekolah memiliki peran penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Istilah istilah "Pengawas Sekolah" masih digunakan, dan mereka sering kali disebut sebagai "Pengawas Pendidikan" atau "Inspektur Pendidikan. Orde Baru menekankan pentingnya pendidikan dalam pembangunan nasional. Pengawas sekolah berperan dalam memastikan bahwa sekolah-sekolah menjalankan tugasnya dengan baik dan bahwa standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah diikuti.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap eksistensi pengawas sekolah. Pada tanggal 28 Maret 2007, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengeluarkan Permendiknas yaitu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah. Peraturan ini mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Terdapat 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan Pengembangan. Peraturan ini juga menyatakan jenjang karir pengawas sekolah berasal dari guru dengan masa kerja minimal 8 tahun atau kepala sekolah minimal 1 periode.

Berselang tiga tahun kemudian, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dimana dalam pasal 5 Bab II menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Menteri Abdul Mu’ti memiliki visi “Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Visi tersebut menekankan dua hal utama, yaitu pemerataan akses pendidikan dan jaminan mutu pendidikan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,.

Pendidikan bermutu atau pendidikan berkualitas adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.Tidak bisa dipungkiri keberhasilan Pendidikan Bermutu dipengaruhi beberapa faktor salah satunya pengawasan pendidikan yang efektif. Sebagai garda terdepan dalam menjaga mutu pendidikan, pengawas sekolah memiliki peranan yang sangat signifikan.  Semoga usulan pengembalian jabatan fungsional pengawas sekolah dapat segera terealisasi. ****

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun