Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Radikalisme Pelajar: Tantangan Krusial Pendidikan Indonesia

7 April 2022   10:37 Diperbarui: 8 April 2024   12:03 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usia remaja atau pelajar yang sedang dalam pencarian jatidiri, sangat rentan dengan radikalisme, Hal itu merupakan suatu tantangan dan pendidikan karakter (character education) diyakini sebagai cara efektif untuk menangkalnya.

 

Oleh Unu Nurahman

Guru Penggerak SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Dosen FIB Unsap Sumedang

Perkembangan radikalisme pelajar sangat menghawatirkan dan sudah seharusnya mendapat perhatian intensif dari pemerintah. Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat (06/10/2021) puluhan pelajar di Kabupaten Garut – Jawa Barat terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII) bahkan salah satunya sedang mengumpulkan uang untuk membeli senjata. Bahkan pada tanggal 29 Oktober 2019, Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang mengutip data dari kepolisian  menyebutkan sekitar 600 pelajar di Kota Bandung terindikasi terpapar paham radikal.

Usia remaja yang secara psikologis sedang menghadapi proses pencarian identitas diri (self-identity) memang sangat rentan dengan radikalisme. Pada proses ini mereka sering mengalami intimasi yang dilandasi oleh komitmen, pengorbanan dan kompromi sehingga akan menaruh kepercayaan penuh kepada mentor atau orang yang menjadi idolanya.

Guru dan pelajar harus memahami bahwa pelaku radikalisme dalam merekrut pelajar biasanya menggunakan beberapa narasi seperti  mengungkapkan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional, menghidupkan kembali konsep Negara Islam Indonesia. mengungkapkan dendam dari peristiwa bersejarah, mengglorifikasi tokoh tokoh kekerasan sebagai pahlawan, menanamkan doktrin agama yang fanatik, intoleran dan ekslusif serta berhaluan garis keras atau menganggap kekerasan sebagai solusi permasalahan yang dihadapi.

Media sosial sering digunakan sebagai media indoktrinasi dan perekrutan. Para remaja yang merupakan pengguna aktif dapat mengakses chanel yang memuat konten radikalisme. Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Komjen Boy Rafli Amar dalam Rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 25 Januari 2022 menjelaskan bahwa setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal di internet.  Akun berisi 650 konten propaganda dengan perincian 409 bersifat umum atau informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran, dan 2 konten berkait paham Takfiri.

Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme memberi 4 kriteria radikalisme yaitu anti Pancasila, anti Kebhinekaan, anti NKRI dan anti UUD 1945. Mahfud MD  sebagaimana ditulis di Beritasatu.com (14/03/2022) menjelaskan tiga tingkatan radikalisme. Pertama, tingkatan jihadis yaitu tingkatan paling ekstrem yang tidak segan membunuh orang yang tidak sepaham atau menghalangi terwujudnya paham mereka. Kedua, tingkatan takfiri yang memandang paham lainnya sesat, kafir harus dijauhi bahkan dimusuhi meskipun dalam lingkup satu agama. Ketiga, paham radikalisme ideologis yang menganggap merekalah yang paling benar dan menyalahkan faham orang lain.

Radikalisme pelajar harus ditangani secara intensif sebelum berkembang menjadi terorisme. Erwin Kusuma dalam Jejak Sejarah Terorisme (2010:161) mengutip pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa terdapat tiga akar terorisme di Indonesia. Pertama, tumbuhnya ideologi radikal yang ekstrem. Kedua, penyimpangan terhadap ajaran agama. Ketiga, kondisi masyarakat yang susah, ekstrem dalam kemiskinan absolut atau keterbelakangan yang ekstrem. Terorisme ditandai dengan adanya serangan-serangan terkoordinasi secara tiba tiba dan target korban jiwa yang acak yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.

Bulan Ramadhan yang penuh keberkahan adalah momen yang tepat untuk memperkuat pendidikan karakter (character education) dan keagamaan dalam menangkal radikalisme dan terorisme melalui kegiatan  Pesantren Ramadhan.  Pendidikan karakter yang dimaksud adalah suatu usaha sadar yang terencana dan terarah melalui lingkungan pembelajaran untuk tumbuh kembangnya seluruh potensi pelajar yang memiliki watak berkepribadian baik, bermoral-berakhlak, dan berefek positif konstruktif pada alam dan masyarakat.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang digulirkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016 memberikan prioritas pada nilai-nilai religius, nasionalis, integritas, mandiri dan gotong royong. Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka yang berkarakteristik pembelajaran berbasis projek (project-based learning) untuk pengembangan soft skills dan karakter menetapkan 7 tema utama yang perlu dikembangkan menjadi modul dengan topik dan tujuan yang lebih spesifik, yaitu: Bangunlah Jiwa dan Raganya; Berekayasa dan Berteknologi untuk Membangun NKRI; Bhinneka Tunggal Ika; Gaya Hidup Berkelanjutan; Kearifan Lokal; Kewirausahaan; dan Suara Demokrasi.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2020-2024 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan dalam merdeka belajar adalah mencetak siswa dengan profil pelajar pancasila yaitu perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan berahlak mulia, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis dan berkebhinekaan global.

Pembiasaan nilai nilai diatas dapat diterapkan dalam 3 ruang lingkup untuk membentuk suatu budaya ajar (learning cultures).  Pertama, kegiatan rutin yang dilakukan di luar waktu belajar akademik seperti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan kegiatan ektrakurikuler keagaamaan seperti Rohis (Rohani Islam) atau IRMA (Ikatan Remaja Masjid). Kedua, terintegrasi dalam pembelajaran/kurikulum seperti melakukan refleksi setelah menyelesaikan sebuah topik pembelajaran dan membuat diskusi kasus atau kerja kelompok untuk memecahkan masalah. Ketiga, Protokol, budaya atau aturan sekolah yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan diterapkan secara mandiri oleh murid atau sebagai kebijakan sekolah untuk merespon situasi atau kejadian tertentu seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap kegatan sekolah.

Radikalisme pelajar merupakan masalah nasional yang sangat krusial. Oleh karena itu, pencegahannya melalui penerapan pendidikan karakter harus disinergikan dengan hal-hal lain seperti pembangunan yang adil dan merata, penyampaian pendidikan agama secara bijak serta partisipasi unsur pemerintah, TNI/POLRI dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun