Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Peringatan Hari HAM dan Pemahaman tentang "Digital Rights"

10 Desember 2017   18:03 Diperbarui: 10 Desember 2019   11:02 2936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://www.africafex.org

Tanggal 10 Desember bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. 

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Lalu, seperti apa HAM pada hari ini?

Untuk Asia Tenggara saja, untuk memberi contoh, Aliansi Pers Asia Tenggara (SEAPA) menyatakan bahwa 10 dari 11 negara di regional ini sudah menjamin kebebasan berekspresi di konstitusi masing-masing negara. Namun pada kenyataannya, di SEMUA negara di Asia Tenggara ini, kasus pelanggaran HAM kerap terjadi.

Sumber: Southeast Asia Press Alliance
Sumber: Southeast Asia Press Alliance
Di Indonesia, kebebasan berekspresi biasanya terbentur dengan peraturan yang saling berkelindan di antaranya. Misalnya UU Pers No 40/1999, UU Keterbukaan Informasi Publik UU No 14/2008, UU Pornografi No 44/2008, UU Penyiaran No. 32/2002 dan yang saat ini nge-hits karena banyak kasus yang menjerat netizen, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11/2008  yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016. 

UU ITE ini kerap dijadikan landasan dalam mengadukan, mengadili hal-hal di internet terkait ujaran kebencian, bahkan "melampaui" KUHP dan UU Diskriminasi No 40/2008  yang harusnya sudah mengatur.

Kadang, rentan adanya pelanggaran HAM dalam mengenakan pasal-pasal di UU ITE ini terhadap seseorang yang sebenarnya melakukan eksekusi hak digital atau digital rightsnya, misalnya kritik. SAFENET mencatat ratusan kasus UU ITE sejak revisi terakhir tahun lalu, yang mencerminkan carut-marutnya pelaksanaan UU ITE ini.

Kasus UU ITE sejak 2008 hingga 2016 (sebelum revisi)| Sumber: SAFENet
Kasus UU ITE sejak 2008 hingga 2016 (sebelum revisi)| Sumber: SAFENet
Ini setelah Revisi 2016, Makin Ruwet makin banyak kasus| Sumber: SAFENet
Ini setelah Revisi 2016, Makin Ruwet makin banyak kasus| Sumber: SAFENet
Digital Rights
Lalu seperti apa Digital Rights? Pada dasarnya, hak-hak digital muncul pada saat berkembangnya era internet saat ini. Simpelnya, Digital Rights adalah HAM di dunia siber, mayantara, dunia maya, dan sebutan lainnya yang mendefinisikan kegiatan "online".

Digital rights are basically human rights in the internet era. 

Beberapa hak terkait ini adalah online privacy dan kebebasan berekspresi (freedom of expression) yang juga menjadi acuannya Universal Declaration of Human Rights dari PBB.  Berdasarkan PBB, memutuskan hubungan masyarakat dengan Internet termasuk melanggar HAM dan melawan hukum internasional.

Lalu, jika para pakar sudah berkesimpulan bahwa Internet adalah ruang/space yang merupakan ekstensi dari ruang yang ada secara fisik, di mana tidak ada beda antara perilaku di dunia maya dan dunia nyata, maka demikian juga Digital Rights.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun