Mohon tunggu...
Pedro Tito Jr
Pedro Tito Jr Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Do the best

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritisi Kebijakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) Dalam Menangani Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua di Indonesia

2 November 2021   20:01 Diperbarui: 2 November 2021   20:20 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Sejak Maret 2020 dimana penemuan kasus pertama orang yang terjangkit Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat masih belum menemukan formulasi kebijakan yang pantas dan layak diterpakan bagi masyarakatnya. Merespon situasi pandemi yang berkembang dalam masyarakat, pemerintah pusat yang juga berkerja sama dengan pemerintaha daerah membuat aneka kebijakan dengan menggelontorkan berkali-kali lipat program perlindungan sosial untuk melindungi warga dengan tingkat kesejahteraan ekonomi rendah dari dampak negatif COVID-19. Bahkan pemerintah menyiapkan anggaran 110 Triliun rupiah untuk Program Jaring Pengaman Sosial. Namun semua upaya pemerintah tersebut tampaknya belum mampu secara tuntas memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh virus corona.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa dan Bali yang dimulai pada tanggal 3 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 ( dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan memerhatikan situasi sebagai bahan pertimbangan) dimana kebijakan ini di keluarkan dari respon adanya melonjak kasus penyebaran Covid-19 yang sering di sebut dengan pandemi gelombang kedua akibat penambahan jumlah kasus yang meningkat secara drastis dan tidak dapat terkontrol (dan kabarnya hal ini di perparah dengan ditemukannya beberapa varian baru dari Covid-19 yang masuk ke Indonesia).

Di kutip dari Kompas.com berikut aturan secara ringkas penerapan aturan PPKM Darurat dalam pengetatan aktivitas masyarakat :
1.Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3.Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Secara sosiologis, keterlambatan respon pemerintah dalam membuat kebijakan melahirkan kepanikan dalam masyarakat. Membaca perkembangan berita di media online terkait jumlah warga yang terkena infeksi virus corona semakin hari semakin banyak, membuat masyarakat cemas, terancam dan merasa tidak terlindungi akibat keterlambatan respons pemerintah yang menempatkan warga menjadi ketakutan terhadap COVID-19.

Konsep kesejahteraan (sosial) ada yang bersifat statis (kondisi, tujuan) dan ada pula yang bersifat dinamis. Definisi statis merupakan definisi undang-undang kesejahteraan sosial, sementara definisi dinamis merujuk pada pendapat para ahli dan pakar kesejahteraan sosial. Definisi kesejahteraan sosial yang dinamis, menyatakan bahwa kondisi sejahtera itu merupakan kondisi yang diusahakan, kondisi yang harus dicapai, atau kondisi yang dicita-citakan oleh semua orang dalam kehidupan sosial mereka. Merefer pada Oxford Dictionary (Manser, 1995) bahwa kesejahteraan (welfare) itu terkait dengan tiga hal yaitu kenyamanan (comfort), kesehatan (health), dan kebahagiaan (happiness). Ketiga hal esensial tersebut dicari keberadaannya dan diinginkan oleh semua orang, baik dia sebagai individu, keluarga, atau masyarakat secara keseluruhan.

Kaitan kesejahteraan sosial dengan tulisan ini didasari pada argumentasi bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pemimpin dan aktor kesejahteraan mempunyai kewajiban untuk menciptakan keamanan, kenyaman, kesehatan, dan kebahagiaan warga yang dipimpinnya, serta mengatasi masalah yang sedang terjadi melalui pembuatan kebijakan yang tepat. Dalam faktanya, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Kota Kendari yang semula bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, justru menimbulkan kontroversi dalam kehidupan sosial, kegaduhan, kepanikan bahkan stress, karena kurang memperhatikan kondisi psikologis dan mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat.


Tulisan ini tidak akan membahas secara detail bagaimana aturan ini berlaku dan sejauh mana penerepannya terlaksana di masyarakat karena setelah adanya perpanjangan penerapan PPKM itu menunjukkan bahwa kebijakan ini belum terlaksana secara menyeluruh dan banyak sekali kontroversi dalam penerapannya baik itu disektor kesehatan dan ekonomi (kesejahteraan). Ditambah lagi penggunaan istilah dan konsep PPKM yang masih perlu di pertanyakan berdasarkan karena pada peraturan undang-undang no.6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah pada pasal 55 ayat 1 di sebutkan pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada pada wilayah karantina, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa dengan ragamnya penamaan kebijakan untuk karantina untuk menghilangkan kewajiban pemerintah pusat pada undang-undang tersebut.

Berbicara situasi pandemi pada gelombang kedua memang cukup di gambarkan satu kata "Semraut", dimulai dari tidak efektifnya PPKM untuk menekan kasus penyebaran virus, proses vaksinasi yang juga banyak sekali permasalahan dan bahkan menimbulkan korban jiwa di beberapa tempat, pemenuhan kebutuhan ekonomi yang semakin sulit karena tidak ada jaminan bahkan cenderung di batasi ruang gerak eknominya serta regulasi yang dalam penerpannya banyak terjadi kesalahan dan penerpaannya yang gegabah sehingga memang dalam membuat kebijakan dalam penanganan pandemi di Indonesia belum bisa menjamin kesejahteraan sosial terutama untuk masyarakat yang terdampak baik itu kesehatan, ekonomi dan masih jauh dari pemenuhan kenyamanan dan keamanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun