"Oleh karena itu, jangan semata-mata untuk menyantuni kecerdasan nasional, faktor kognitif belaka, tapi tidak menyentuh faktor afektif di dalam pendidikan itu," tegasnya.
Pimpinan pesantren harus selalu memikirkan keadaan pesantren untuk kemajuan pesantren itu sendiri.
Sebelumnya, Ketua LP2PPM Dr. Maskuri, M.Ed  juga memberikan materi mengenai peluang dan tantangan Pesantren Muhammadiyah pasca diundangkannya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. (Maysali/Humas)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI