Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-P 2024 Diharapkan Bisa Kembangkan Potensi Desa

26 Januari 2024   09:50 Diperbarui: 26 Januari 2024   09:59 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kegiatan pemberangkatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pencerahan (KKN-P) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut mengundang perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Dinas Pariwisata kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, pihak yang menjadi mitra KKN-P Umsida ini menjelaskan tentang pentingnya pengembangan potensi desa wisata.

"PDM kabupaten Pasuruan menyambut positif dan mengapresiasi atas pelaksanaan KKN mahasiswa Umsida di sini. Kebetulan sekitar 10 bulan yang lalu saya juga bertemu dengan beberapa mahasiswa Umsida yang KKN di Plintahan, Pandaan," ujar bendahara PDM kabupaten Pasuruan, Drs Mahbub Junaedi.

Jalin kolaborasi dengan PDM dan dinas terkait

Ketika berkesempatan mengadakan peringatan hari air sedunia, sambung Mahbub, ia merasa bangga ketika melihat bahwa kegiatan di lokasi tersebut diinisiasi oleh mahasiswa KKN Umsida. Karena PDM Kabupaten Pasuruan sendiri belum pernah berkegiatan di tempat tersebut. Setelah itu ia berpesan kepada ketua KKN Umsida, Rohman Dijaya SKom MKom untuk mempertahankan inovasi tersebut. Ia juga mengusulkan untuk menjalin kolaborasi dengan PDM Kabupaten Pasuruan. Dengan berkolaborasi, PDM bisa merawat dan melanjutkan inovasi yang telah digagas oleh mahasiswa Umsida.

Lihat juga: 5 Prinsip Pendidik oleh Wakil Ketua PWM Jatim

"Kalau Umsida jalan sendiri hasilnya kurang maksimal. Kalau PDM jalan sendiri nanti tidak akan berhasil. Oleh karena itulah kita perlu bekerjasama untuk mengembangkan desa wisata. Lalu, kita juga bisa menggandeng dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, juga Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana yang lebih baik," tuturnya.

Penerapan 4A
Dok Humas Umsida
Dok Humas Umsida

Setelah sambutan dari PDM kabupaten Pasuruan, terdapat pula pesan-pesan yang disampaikan oleh pihak Dinas Pariwisata kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh sekretaris dinas yakni Agus Hermawan SH MSi.

"Sebenarnya jika kita berbicara dengan pariwisata ilmunya hanya sedikit. Kita hanya paham dengan 4A, pentahelix, dan sapta pesona. 4A tersebut yang pertama adalah atraksi. Setiap kita bicara pariwisata, kita akan memahami bagaimana atraksi di desa wisata. Daya tarik apa yang bisa dijual dari desa wisata tersebut," ujarnya.

Yang kedua, lanjut Agus, yakni tentang amenities. Hal ini terkait dengan bagaimana fasilitas yang ada di desa wisata tersebut. Lalu yang ketiga adalah ansilieri yaitu terkait dan kelembagaan. dan terakhir ada aksesibilitas atau akses jalan menuju desa wisata. 4A ini biasa diterapkan oleh Pemda dengan cara berkolaborasi.

Secara umum, orang hanya mengetahui desa wisata. Tapi sebenarnya, ada perbedaan antara desa wisata dan wisata desa. Di wisata desa,  keterlibatan pemerintah daerah terhadap objek wisata tidak terlalu masif. Sedangkan desa wisata, pemerintah ikut terjun langsung dalam pengembangan potensi desa wisata. Jadi salah satu syarat berdirinya sebuah desa wisata adalah adanya homestay.

Paham sapta pesona

"Hal yang diutamakan dalam desa wisata adalah atraksi antara pengunjung, objek wisata, dan keluarga yang ada di desa tersebut. Nantinya pemerintah berharap agar bisa menumbuhkan kepada masyarakat tentang Sapta Pesonanya karena belum semua warga di desa wisata memahami makna tersebut," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun