"Karyawan cenderung merasa tidak nyaman atau bahkan takut untuk menolak permintaan dari atasan, bahkan jika permintaan tersebut datang di luar jam kerja," ujarnya.
Menurutnya, ada pemahaman yang tidak tertulis bahwa ketersediaan 24/7 adalah bagian dari "profesionalisme" dan "loyalitas."
Apalagi penggunaan aplikasi komunikasi pribadi seperti WhatsApp untuk urusan pekerjaan telah mengaburkan batas antara kehidupan kantor dan kehidupan pribadi.Â
Notifikasi kerja bisa masuk kapan saja, membuat pekerja sulit untuk benar-benar beristirahat.
Di Indonesia juga terdapat budaya "tidak enak" atau "sungkan" sangat kuat di Indonesia. Karyawan mungkin merasa bersalah jika tidak merespons pesan atasan, meskipun sudah lewat jam kerja.
 Tantangan Hukum dan Regulasi
UU Ketenagakerjaan di Indonesia sudah mengatur jam kerja dan hak lembur. Namun, tidak ada pasal spesifik yang mengatur hak untuk tidak diganggu di luar jam kerja.Â
Ini menciptakan celah hukum yang membuat pekerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak komunikasi dari perusahaan.
"Meskipun ada aturan, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan seringkali menjadi tantangan," kata Isna.
Jika kebijakan ini diterapkan, definisi "tidak wajar" (unreasonable) untuk kontak di luar jam kerja harus sangat jelas dan tidak multitafsir.
 Tantangan Operasional dan Sektoral