Akhir-akhir ini kasino ramai menjadi perbincangan lantaran terdapat wacana bahwa kasino dianggap bisa dijadikan sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lihat juga: Mengapa Kasus Judi Online Turut Menggerogoti Masyarakat Kelas Menengah?
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Hidayatulloh MSi berpendapat bahwa legalisasi kasino untuk menambah pendapatan negara merupakan hal yang tidak tepat untuk bangsa Indonesia.
Kasino dan Aturan Moral
Pernyataan tersebut ia lontarkan berdasarkan beberapa kebijakan hukum.
Yang pertama yakni berlandaskan pernyatan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
"Kedua, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Islam menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber ajarannya," terangnya.
Lantas, ia merujuk pada dua ayat Al Quran sekaligus.
Yang pertama yakni pada Suart Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir