Selanjutnya yakni Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi:
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
"Dari dua ayat itu secara jelas menyebutkan bahwa khamar (minuman keras) dan masih (perjudian) adalah perbuatan dosa besar dan harus dijauhi," imbuh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim) itu.
Alasan yang ketiga menurut Dr Hidayatulloh adalah bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai agama dan moral yang tinggi dan kuat, sehingga hal tersebut tidak elok dinodai dengan wacana melegalkan kasino.
Yang keempat, legalisasi kasino, katanya, juga  bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan akan merusak moral masyarakat dan bangsa.
"Untuk menambah pendapatan negara, tidak perlu melegalkan kasino," tegasnya.
Memang benar negara akan mendapatkan tambahan pendapatan dari kasino, akan tetapi biaya yang dikeluarkan negara dan masyarakat akibat kemerosotan moral dan tindakan negatif yang timbul bisa saja lebih besar.Â
Lantas, Rektor Umsida itu menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya tidak kekurangan sumber pemasukan negara.Â
"Negeri ini dianugerahi kekayaan alam yang sangat melimpah. Potensi ini mestinya bisa dimaksimalkan dengan pengelolaan yang benar," jelasnya.