bersuci. Dalam fiqih, terdapat kategori air seperti air mutlak, air musta'mal, air mutanajjis, dan air
musyammas. Tidak semua jenis air bisa digunakan untuk toharoh. Misalnya, air musta'mal yang sudah
dipakai berwudu tidak dapat digunakan kembali. Karena itu, pemahaman tentang jenis air ini penting
agar ibadah berjalan sah dan sesuai tuntunan syariat. Selain air, Islam memberikan keringanan dengan
adanya tayamum. Tayamum dilakukan dengan debu yang suci jika seseorang tidak menemukan air atau
tidak bisa menggunakan air karena alasan tertentu. Tayamum menggantikan fungsi wudu atau mandi
junub. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang memudahkan umatnya dalam beribadah.
Tayamum dilakukan dengan niat, mengusap wajah, dan kedua tangan. Meskipun sederhana, hukumnya
tetap sah sebagai pengganti bersuci.
 Najis dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah),
dan berat (mughallazhah). Najis ringan contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan