Mohon tunggu...
ummu nazry nafiz
ummu nazry nafiz Mohon Tunggu... Guru - penulis artikel santai

Guru dan Pemerhati Generasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona, Tepatkah?

9 April 2020   18:58 Diperbarui: 9 April 2020   19:02 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehingga menjadi wajar jika sistem Islam diterapkan, kriminallitas dan angka kejahatan dimasyarakat sangat kecil bahkan hampir tidak ada.  Sehingga pun jikalau terjadi wabah penyakit yang membinasakan, seorang kepala negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan terburu-buru melepaskan para napi yang belum selesai masa hukumannya.

Sebab tidak ada kondisi yang mengharuskannya membebaskan napi yang masih menjalani masa tahanan, karena lapasnya juga dipastikan tidak akan over capasity  seperti lapas hari ini dalam sistem sekuler kapitalis yang selalu melebihi daya tampung, penuh sesak dengan orang-orang yang bermasalah.

Sebab itu, membebaskan napi yang belum habis masa tahanannya saat wabah corona ini, jangan sampai dianggap menjadi bentuk lepas tanggung jawab negara dari mengurusi urusan masyarakat terkait jaminan keamanan seluruh lapisan masyarakat. Sebab napi yang dibebaskan namun tidak diberikan bekal yang cukup untuk kehidupannya justru akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah.

Karena napi yang dibebaskan, harus memiliki kejelasan kehidupan selanjutnya. Karena  itu, wajiblah negara memenuhi dan memberikan bekal, agar para napi dapat berkarya selepas dari penjara, menata hidup yang lebih baik, dengan berbekal materi dan keimanan yang diberikan oleh negara sebagai jaminan hidup untuknya.

Karena itu melepaskan napi hidup bebas kembali, haruslah diiringi dengan adanya jaminan hidup yang diberikan oleh negara, baik bersifat langsung berupa pemberian materi sebagai bekal hidup maupun tidak langsung berupa subsidi untuk seluruh warga masyarakat atau jaminan stabilitasi ekonomi yang memudahkan manusia untuk berusaha dan berkarya, juga pembinaan terus-menerus dari negara terkait membentuk suasana keimanan dan keterikatan terhadap hukum syariat oleh negara. 

Sebab hal ini akan menjadikan para mantan napi menjadi benar-benar berubah menjadi baik dan memberikan kontribusi kebaikan yang sebesar-besarnya untuk kehidupan masyarakat disekitarnya.


Wallahualam.


Penulis : Ummu Nazry.
Pemerhati Generasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun