Mohon tunggu...
umbu ole
umbu ole Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta dan pemerhati politik

Saya adalah seorang pemerhati masalah-masalah politik dan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil BPN Propinsi NTT dan Kepala BPN SBD Mengabaikan Penyelesaian Kasus Penolakan Penerbitan Sertifikat Rakyat Kecil di SBD, Ada Apa Ya?

25 Oktober 2023   13:47 Diperbarui: 25 Oktober 2023   13:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menindaklanjuti surat terbuka yang dilayangkan Lukas Bobo Riti dan keluarganya kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu, perihal penolakan Kepala BPN Sumba Barat Daya, Yusac Benu, untuk menerbitkan sertifikat lokasi milik Lukas Bobo Riti dan keluarganya yang berlokasi di sepanjang pantai Oro, Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, tetap menemui jalan buntu.

Lukas Bobo Riti, mengatakan bahwa berdasarkan notifikasi system dalam pusat Pengaduan https://www.lapor.go.id/ laporan mereka didisposisikan penyelesaiannya melalui Kanwil Propinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya system menyampaikan pemberitahuan bahwa laporan penanganan kasus dimaksud sudah diteruskan kepada BPN Sumba Barat Daya, dan system menyatakan bahwa laporan dinyatakan selesai.

Berbekal pemberitahuan dari system tersebut, maka pada hari Senin 23 Oktober 2023, sekitar pukul 08.30 WITA, Lukas bersama keluarganya mencoba mendatangi Kantor BPN Sumba Barat Daya untuk menanyakan perkembangan terkait proses pengajuan sertifikat yang disampaikan melalui pengaduan tersebut kepada kepala BPN Sumba Barat Daya, Yusac Benu. Akan tetapi respons yang didapatkan oleh Lukas Bobo Riti dan Keluarganya yaitu mereka ditolak untuk bertemu dengan Yusac Benu, selaku kepala BPN Sumba Barat Daya. Lebih lanjut Yusac Benu hanya memerintahkan stafnya, yang dikenal dengan nama pak Adit, untuk menyerahkan / mengembalikan seluruh berkas dokumen permohonan pengajuan sertifikat yang sebelumnya diajukan oleh Lukas Bobo Riti tanpa adanya penjelasan apapun terkait penolakan penerbitan sertifikat pemohon. Tentu saja hal ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepala BPN kepada rakyat kecil.

Dokumen very
Dokumen very

Sebagai informasi tambahan bahwa selama penanganan kasus ini oleh baik oleh pihak Kanwil Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun oleh Kepala BPN Sumba Barat Daya, tidak ada klarifikasi ataupun konfirmasi tentang apapun terkait pengajuan lokasi ini. Menurut Lukas, proses penanganan yang dilakukan oleh pihak Kanwil Propinsi NTT seakan-akanhanya dilakukan dengan Kepala BPN Sumba Barat Daya, sedangkan pihak pemohon sama sekali tidak dimintai keterangan dalam bentuk apapun. Pertanyaan pemohon, ada apa dengan Kanwil Propinsi NTT dan BPN Sumba Barat Daya? Kasus yang Lukas sampaikan diselesaikan dengan pengembalian berkas pengajuan tanpa adanya alasan apapun sebagai dasar penolakan atau pun yang bisa meyakinkan pemohon atas ketidaklayakan lokasi mereka untuk diproses.

Berdasarkan kondisi yang disampaikan oleh Lukas Bobo Riti, maka sudah saatnya Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto untuk bertindak tegas terhadap pejabat di bawahnya, supaya hak-hak rakyat dijamin oleh negara, bukan sebaliknya. Semoga Menteri Hadi Tjahjanto mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan hak rakyat di satu sisi, dan di sisi lain untuk menjaga naik baik (reputasi) dan kredibilitas Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasionaldi mata masyarakat, secara khusus masyarakat kecil di Desa Pogotena, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya. Mari kita menunggu aksi nyata pak Menteri Hadi Tjahjanto dalam kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun