Pendapat yang berbentuk tulisan yang dimuat oleh media cetak mau pun Online  menuai permasalah  yang dibenturkan dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal ini yang sering digunakan oleh penguasa bagi mereka yang mengeluarkan pendapat dari media Oniline baik itu berbentuk lisan atau tulisan.
Dalam pasal penjelasan  Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE pada Ayat (3) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).U1ndang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE terkait pencemaran  Nama baik melihat Dengan melihat ketentuan yang terdapat dalama (KUHP).
Â
Dalam pasal  perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan "dengan sengaja" untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah ada unsur dengan sengaja;
1.Menyerang kehormatan atau nama baik;
2.Menuduh melakukan suatu perbuatan;
3.Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudunya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ayat (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran  tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ayat(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.
Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Adapun bunyi Pasal 311 ayat (1) KUHPBerbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Terdapat beberapa Hal  yang dapat yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum
1.Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum bahwa Informasi tersebut benar-benar berdaskan fakta.
3.Untuk membela diri sendiri dari segala perbuatan
4.Untuk mengungkapkan kebenaran yang benar adanya.
Darai beberapa pasal diatas dapat difahami bahwa apabila  menyerang  kehormatan atau nama baik dan Menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak lakukannya, menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum termasuk perbuatan mealawan Hukum
Jika dilihat dari pasal 310 pasal 1 Ayat (3) bahawa Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum bahwa Informasi tersebut benar-benar berdaskan fakta dan Untuk membela diri sendiri dari segala perbuatan Sebagai mengungkapkan kebenaran yang benar adanya tidak termasuk pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 3011.
Beberapa Putusan MK terkait  Uji Mataril Terhadap Perlindungan hak Kebebasan berpendapat  Warga Negara.Â