Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kebebasan Berpendapat dalam Negara Hukum yang Demokratis

4 Juni 2020   11:59 Diperbarui: 4 Juni 2020   14:00 1938 0
Negara hukum merupakan konsep negara yang dikembangkan untuk untuk melindungi tindakan penguasa yang otoriter  oleh raja, kekuasaan yang otoriter adalah diakibatkan kekuasan yang bertumpu kepada sesuatu tangan dalam melaksanakannya yang nantinya berpotensi mencederai  hak asasi manusia warga negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun