Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Memanusiakan Manusia bagi Manusia Tidak Manusiawi

28 Maret 2020   14:00 Diperbarui: 28 Maret 2020   14:00 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh negara atau lemabaga yang berwenang untuk melindungan kepentingan individu didalamnya  terdapat sanksi dan larangan, yang sumbernya dari masyarakat adapun hukum menurut Satjipto Raharjo Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. 

Adapun menurut VanApeldoorn juga telah menetapkan bahwa hukum adalah peraturan yang menghubungkan antara hidup manusia dengan gejala sosial. Hukum juga menjadi sebuah aspek dalam kehidupan yang meliputi agama, adat dan sebagainya.

Manusia selalau punya potensi untuk  melakukan  kesalahan, dan selalu ingin  mengambil hak orang lain untuk dimilikinya manusia  menurut Thomas Hobes Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya"  "Homo Homini Lupus " keberigasan manusia untuk mengambail hak orang lain sangat besar.

Hukum  hadir untuk  memanusiakan manusia, ketika hak nya dilanggar  oleh siapapun baik penguasa atau sesama manusia  agar terhindar dari konflik dan ketentraman, Indonesia dalah negara  hukum yang berdasarkan kepada pancasila yang meruapakan akumulasi dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dengan mengutamakan kesetaraan dan persamaan hak  yang dimiliki setiap Individu.

Menurut Notohamidjojo, hukum memiliki kandungan moral yang sangat kuat, hukum bukanlah teknologi yang tidak bemurani, melainkan suatu institusi yang bermoral, yaitu moral kemanusiaan. Hukum hadir sebagai aktualisasi  manusia yang terdapat moral tedapat pula pada hukum.

Perlindungan  Hukum telah diamanhkan UUD 1945 dalam Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Harus mendapatkan perlindungan  yang sama dalam memperoleh keadilan.

Manusia yang melakukan kesalahan  tetap depat perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan adanya perdug tak bersalah dalam pasal Pasal 8 ayat (1)  Undang Undang kehakiman , yang berbunyi:"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

M. Yahya Harahap,  menyebutkan "Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap." ini memberikan bahwa hukum hadir dalam rangka melindungi

Ketika terpidana telah memperoleh kekuatan hukum tetap warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum dari negara dalam Undang-Undang tengtang Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,  di mana  pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya dan bayak hak -haka yang dimili

Dapat dipahami bahwa hukum hadir dalam rangka melindungi rasa kemanusiaan dan memberikan mekanisme dalam mencapai keadilan.

Salam Konstitusi

Penulis:Umar Faruq

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun