Mohon tunggu...
Ulfi Nurhayati
Ulfi Nurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Salatiga.

Menulis sebagai sarana berbagi ilmu dan berbagi gagasan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaminan terhadap Perlindungan Hak Korban Kekerasan Seksual

16 September 2022   21:07 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:44 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pers rilis lpsk.go.id, Ketua LPSK, Abdul Haris mengatakan, LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048 dan melalui akun media sosial LPSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun