Dalam pers rilis lpsk.go.id, Ketua LPSK, Abdul Haris mengatakan, LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048 dan melalui akun media sosial LPSK.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!