Mohon tunggu...
Ulfa Nur Hasanah
Ulfa Nur Hasanah Mohon Tunggu... -

aku anak pertama dr 4 bersaudara dr pasangan asikin dan puji lestari

Selanjutnya

Tutup

Money

Anggaran Pendidikan 20% dan Cita-cita Luhur Bangsa

28 Agustus 2014   02:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:20 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

150%">Sebagaimana
tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu dari cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kesadaran pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia tersebut ditegaskan dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan pasal 31 ayat 2 “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini diwujudkan dengan
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Namun, seiring berjalannya waktu setelah amandemen ke-4
Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan sebesar 20% tersebut ternyata masih
belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia. Masalah-masalah seperti kualitas pendidikan yang tidak
merata, mahalnya biaya pendidikan, bahkan sarana pendidikan yang masih jauh
dari kata layak masih dapat kita temui saat ini.

150%">Presiden Republik
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
dalam Pidato Nota Keuangan 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat
(15/8/2014) mengungkapkan, tahun 2014 anggaran pendidikan sebesar Rp 375,4
triliun dan tahun 2015 mendatang direncanakan sebesar Rp 404 triliun. Besaran
alokasi pendidikan tersebut akan terus meningkat seiring peningkatan APBN dari
tahun ke tahun. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah apakah alokasi
anggaran tersebut sudah dioptimalkan secara murni untuk sepenuhnya peningkatan
mutu pendidikan di Indonesia? Minimnya transparasi dalam penggunaan anggaran
menjadikan hal ini sebagai sebuah tanda tanya besar, dipergunakan untuk apakah
anggaran ini? Hal tersebut merupakan pertanyaan umum dimana masyarakat menuntut
transparasi dalam penggunaan setiap anggaran belanja negara. Karena yang
terjadi sampai saat ini, kenyataan yang ada masih jauh dari harapan bila
dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.

Seharusnya
dengan komitmen memprioritaskan anggaran pendidikan 20% dari APBN tersebut
pemerintah mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan saat ini.
Namun kenyataannya di lapangan terasa berbeda terutama yang jauh dari perkotaan,
masih banyak gedung sekolah yang rusak dan tidak layak digunakan sebagai sarana
belajar, buku-buku serta perlengkapan alat tulis juga masih sangat kurang,
serta fasilitas lainnya guna mendukung sistem pendidikan bisa dikatakan tidak
ada sama sekali. Bahkan, dari realitas yang ada, banyak sekali anak-anak
berprestasi yang harus putus sekolah demi bekerja membantu orang tuanya. Hal tersebut
menjadikan sebuah gambaran kegagalan dalam mewujudkan amanat dari Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai cita-cita luhur bangsa.

150%">Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri nusantara seakan telah
menjadi sebuah tantangan dalam pemerataan kualitas pendidikan. Hak untuk setiap
warga negara yang ingin menikmati pendidikan saat ini masih harus diperjuangkan
bagi mereka yang berada di daerah terpencil, terluar, maupun tertinggal.
Menyediakan fasilitas atau infrastruktur untuk sarana pendidikan yang layak
masih menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tidak hanya itu, minimnya
tenaga pengajar di daerah pelosok juga merupakan masalah yang harus dihadapi
dalam pemerataan kualitas pendidikan.

150%">Oleh sebab itu,
Pemerintah hendaknya dalam menggunakan anggaran pendidikan sebesar 20% lebih
efektif dan efisien. Sebaiknya perlu adanya komunikasi yang efektif antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan
pendidikan. Penggunaan anggaran dana yang sangat besar juga memerlukan
pengawasan yang ketat guna mengharapkan tercapainya aspek akuntabilitas publik.
Jika penggunaan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN tersebut tepat
sasaran, maka persoalan-persoalan penyelenggaraan pendidikan nasional yang
dihadapi selama ini seharusnya dapat diselesaikan. Harapan penulis adalah
semoga seluruh warga negara mendapatkan haknya dalam dunia pendidikan.

"Arial","sans-serif"" lang="IN">

"Arial","sans-serif"" lang="IN">Link artikel: http://edukasi.kompas.com/read/2014/08/21/10394241/Presiden.Mulai.2015.Alokasi.Anggaran.Pendidikan.Rp.404.Triliun

"Arial","sans-serif"" lang="IN">

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun