150%">Sebagaimana
tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu dari cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kesadaran pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia tersebut ditegaskan dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan pasal 31 ayat 2 “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini diwujudkan dengan
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Namun, seiring berjalannya waktu setelah amandemen ke-4
Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan sebesar 20% tersebut ternyata masih
belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia. Masalah-masalah seperti kualitas pendidikan yang tidak
merata, mahalnya biaya pendidikan, bahkan sarana pendidikan yang masih jauh
dari kata layak masih dapat kita temui saat ini.