Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Anggaran Pendidikan 20% dan Cita-cita Luhur Bangsa

28 Agustus 2014   02:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:20 19 0


150%">Sebagaimana
tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu dari cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kesadaran pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia tersebut ditegaskan dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan pasal 31 ayat 2 “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini diwujudkan dengan
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Namun, seiring berjalannya waktu setelah amandemen ke-4
Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan sebesar 20% tersebut ternyata masih
belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia. Masalah-masalah seperti kualitas pendidikan yang tidak
merata, mahalnya biaya pendidikan, bahkan sarana pendidikan yang masih jauh
dari kata layak masih dapat kita temui saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun