Walaupun pemerintah sendiri sudah membuat peraturan untuk mendorong dan menguatkan pertumbuhan UMKM dengan membuat peraturan mengenai pinjaman UMKM untuk meningkatkan kualitas produksi.Â
Sesuai dengan peraturan BI No.17/12/PBI/2015 menyatakan bahwa Bank wajib memberikan kredit /pembiayaan UMKM paling rendah 20% terhadap total kredit/pembiayaan. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga inflasi dengan menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat selalu ada.
Namun, praktek tersebut masih belum berjalan dengan maksimal, masih ada beberapa bank/lembaga pembiayaan yang belum memilih UMKM dalam menyalurkan kredit usahanya, hal tersebut disebabkan karena belum adanya standart laporan keuangan yang dibuat oleh UMKM.Â
UMKM belum mempunyai standart pembuatan laporan keuangan yang baku, sedangkan lembaga pembiayaan akan menjadikan itu sebagai factor utama untuk memberikan kredit usaha, laporan keuangan diperlukan Bank untuk melihat seberapa mampu UMKM tersebut mengembalikan kredit usaha yang diberikan.
Dengan manajemen dan dukungan dari berbagai pihak dalam penguatan dan pemenuhan produk, serta harus adanya pihak dan juga peran pemerintah untuk menertibkan dan membuat standart laporan keuangan pada UMKM sehingga kerapian serta kepercayaan public serta lembaga pembiayaan akan meningkat.Â
Dengan kolaborasi semua pihak dan pemerintah tidak mustahil kemandirian ekonomi berbasis UMKM akan menjadi terjadi dan mampu menyaingi pasar luar negeri.