Mohon tunggu...
UKM GEMPITA UM
UKM GEMPITA UM Mohon Tunggu... Divisi Riset dan Pengembangan Keilmuan

GEMPITA (Gerakan Mahasiswa Peduli Inklusi dan Disabilitas) merupakan UKM di Universitas Negeri Malang yang berdiri pada tanggal 26 Februari 2018. UKM GEMPITA bergerak menyuarakan isu-isu terkait disabilitas dan inklusivitas di lingkungan kampus.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guiding Block Universitas Negeri Malang: Inklusif atau Simbolis?

31 Agustus 2025   09:30 Diperbarui: 31 Agustus 2025   09:22 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Guding Block Area Gedung Teknik (Dokumentasi Pribadi))

Guiding block, tactile paving, atau ubin pemandu adalah jalur ubin khusus penunjang aksesibilitas bagi tunanetra. Melalui polanya, ubin ini membantu tunanetra memberi petunjuk saat berjalan di jalur pejalan kaki atau pedestrian platform. Pola yang dimaksud adalah pola garis sebagai pemandu arah dan pola bulat sebagai peringatan perubahan situasi di sekitarnya, seperti adanya jalan bercabang atau ujung jalur. Guiding block sebagai salah satu penunjang aksesibilitas seharusnya memenuhi empat asas, yaitu keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian. Guiding block ini seharusnya disediakan pada bangunan fungsi hunian termasuk asrama atau rumah susun, fungsi keagamaan seperti tempat ibadah, fungsi usaha seperti gedung perkantoran, fungsi sosial dan budaya seperti bangunan pendidikan, fungsi khusus seperti instalasi pertahanan dan keamanan, serta fasilitas umum seperti taman kota atau alun-alun. Pemasangan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip universal design dan inklusivitas.

Universitas Negeri Malang merupakan perguruan tinggi yang berkomitmen menjadi instansi pendidikan yang inklusif. Selain menunjang gaya belajar mahasiswa yang beragam, inklusif juga berarti aksesibilitas di berbagai aspek, termasuk penyediaan sarana dan prasarana bagi disabilitas.  Sayangnya, skala implementasi penerapan aksesibel berupa guiding block ini masih terbatas. Hal ini terbukti dengan sebanyak kurang lebih 110 fasilitas, baik gedung, pedestrian, maupun ruang terbuka di Universitas Negeri Malang hanya 4 yang memiliki guiding block. Empat guiding block tersebut berada di area fakultas teknik, gedung rektorat, selasar D7 fakultas ekonomi, serta di depan gedung UM Mart yang pada saat kajian ini ditulis masih dalam tahap pembangunan. Melihat kondisi tersebut, muncul sebuah pertanyaan: apakah penyediaan guiding block di Universitas Negeri Malang benar-benar ditujukan untuk mendukung aksesibilitas bagi tunanetra, ataukah hanya bersifat simbolis semata? Pertanyaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kajian ini, dengan tujuan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Universitas Negeri Malang memenuhi prinsip inklusivitas melalui keberadaan guiding block sebagai fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas netra.

Fokus awal pembahasan tertuju pada guiding block di area Fakultas Teknik. Guiding block di fakultas teknik ini memiliki panjang kurang lebih 100 meter dan dengan lebar kurang lebih 150---160 cm. Jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan dan Lingkungan, ukuran ini sudah memenuhi standar yang dianjurkan, yaitu 60 cm di setiap kanan-kiri ubin atau minimal lebar jalur pedestrian secara total adalah 150 cm. Pemilihan warna kuning untuk guiding block juga sesuai dengan standar yang dianjurkan oleh peraturan menteri tersebut, yaitu warna yang mencolok dan dibedakan dengan warna ubin di kanan-kirinya. Hanya saja, guiding block di area fakultas teknik ini hanya memiliki ubin pola garis atau pola pemandu, ubin bulat sebagai peringatan tidak disediakan, bahkan di setiap ujung guiding block. Tidak hanya itu, adanya tiang pendek di salah satu ujung guiding block, yang dimaksudkan sebagai larangan untuk dilalui sepeda motor justru menghalangi jalur dan mengurangi efektivitas penggunaan guiding block.

(Tiang di Guiding Block Area Teknik (Dokumentasi Pribadi))
(Tiang di Guiding Block Area Teknik (Dokumentasi Pribadi))

Sementara itu, guiding block di Gedung Rektorat diletakkan pada bidang miring yang menghubungkan halaman dengan bagian dalam gedung, baik melalui pintu depan maupun pintu belakang. Meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan anjuran yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum, pola guiding block yang dipasang lebih baik dibandingkan dengan guiding block di area Fakultas Teknik. Pada titik-titik perubahan lajur telah dipasang ubin peringatan, meskipun panjangnya baru mencapai sekitar 30 cm, sedangkan standar minimal yang dianjurkan adalah 60 cm. Dari segi visual, guiding block ini memang dibedakan warnanya dari ubin di sekitarnya, tetapi tingkat kontrasnya kurang sesuai dengan anjuran, terutama di area pintu masuk. Kualitas materialnya pun masih menjadi perhatian. Guiding block yang digunakan bukan berupa ubin permanen, melainkan stiker timbul yang hanya direkatkan dengan lem. Akibatnya, banyak bagian yang terlepas dan berpotensi mengurangi fungsional dan keamanan penggunaan.

(Guiding Block di Bidang Miring Area Gedung Rektorat (Dokumentasi Pribadi))
(Guiding Block di Bidang Miring Area Gedung Rektorat (Dokumentasi Pribadi))

Kemudian adalah guiding block di selasar D7 fakultas ekonomi. Guiding block pada area ini mengarahkan pengguna dari pedestrian menuju layanan disabilitas fakultas ekonomi. Sama seperti guiding block di fakultas teknik, pemilihan warna kuning yang dibedakan dengan warna ubin di sekitarnya sudah sesuai dengan anjuran Permen PUPR No. 30 Tahun 2006. Penggunaan ubin permanen juga memberikan kesan yang rapi dan memudahkan perawatan dalam jangka panjang. Namun sama seperti gedung rektorat, panjang ubin peringatan belum mencapai standar karena hanya berukuran 30 cm. Tak hanya itu, kanan dan kiri ubin pemandu yang seharusnya memiliki lebar masing-masing 60 cm juga tidak sesuai dengan keadaan guiding block di fakultas ekonomi ini.  

(Guiding Block di Selasar D7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Dokumentasi Pribadi))
(Guiding Block di Selasar D7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Dokumentasi Pribadi))

Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain kuantitas guiding block di lingkungan Universitas Negeri Malang yang masih sangat terbatas, aspek kualitas dan kesesuaian standar juga masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dibutuhkan evaluasi berkelanjutan terhadap material dan desain yang digunakan, serta lebih memperhatikan penerapan standar. Pemeliharaan rutin juga menjadi langkah penting agar fungsi guiding block tetap terjaga dan tidak membahayakan penggunanya. Selain itu, perluasan lajur pemandu juga menjadi hal mendesak yang perlu dilakukan. Perluasan ini diharapkan tidak hanya pada pedestrian terbuka, tetapi juga di dalam gedung untuk menjamin aksesibilitas yang merata. Kemudian dalam proses perluasan maupun evaluasi, pelibatan langsung penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, serta tenaga ahli di bidang aksesibilitas sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan implementasi benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Meskipun keberadaan guiding block atau lajur pemandu di Universitas Negeri Malang masih sangat terbatas, apresiasi tetap layak diberikan atas upaya awal dalam menyediakan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen terhadap aksesibilitas. Namun, apresiasi ini tetap tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa Universitas Negeri Malang sebagai kampus yang melabeli diri sebagai kampus inklusi masih jauh dari kondisi yang benar-benar inklusif. Temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa implementasi guiding block belum dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan menimbulkan kesan bahwa keberadaan guiding block ini lebih bersifat simbolis daripada fungsional sebagai fasilitas yang benar-benar dirancang untuk menunjang mobilitas tunanetra. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun