4. Perbedaan dimensi Hukum: Fisika vs. Psikonoetika
Gerak fisika tunduk pada hukum energi dan gaya; gerak biologis tubuh tunduk pada hukum fisiologi dan biokimia; sementara gerak pikiran tunduk pada hukum yang lain sama sekali-hukum kesadaran ruhaniah-psikologis.Bila di paparkan secara detail yang ada dalam ruang lingkup hukum kesadaran adalah ; hasrat,kehendak,keinginan-atau kita kenal sebagai "sifat personal"-yang pada tiap orang berbeda beda walau hukum biologis manusia semua sama
Hukum kesadaran tidak bersifat fisik. Ia lebih dekat kepada hukum moral, logika, dan makna. Karena itu, ilmu yang membahas pikiran tidak disebut ilmu fisika, melainkan ilmu psikologi, filsafat akal budi, atau dalam tradisi keagamaan: ilmu ruhani.
Kedua, Ranah materi tubuh dan pikiran berjalan paralel dalam arti saling mempengaruhi, tetapi bukan identik- secara substansi masing masing tetap otonom.Materi tubuh mengikuti hukum biologis-pikiran mengikuti hukum kesadaran- sifat personal-tidak saling menabrak atau melenyapkan. Pengaruh di antara keduanya bersifat instrumental, bukan substansial. Artinya, tubuh memfasilitasi pikiran, tetapi tidak memproduk atau menciptakannya-tidak juga mengarahkan arah pikiran.Demikian pula,pikiran menggerakkan tubuh, tetapi tidak terbuat darinya dan tidak bisa merubah arah mekanisme biologis tubuh.Apapun arah pikiran kita maka mekanisme biologis tubuh tetap seperti itu adanya
....
Kesimpulan :
Gerak pikiran bukanlah gerak fisika.
Gerak fisika terjadi di ruang-waktu dan tunduk pada hukum energi.
Gerak pikiran terjadi di ruang makna dan tunduk pada hukum kesadaran (sifat personal).
Karena itu, kesadaran dan pikiran tidak bisa direduksi menjadi fenomena fisik. Mereka berdiri sebagai realitas otonom yang menggerakkan dunia materi, bukan produk darinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI