Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memahami "Grondkaart" sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

29 November 2017   10:29 Diperbarui: 29 November 2017   18:58 8330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini merupakan contoh Grondkaart yang saya temukan. Grondkaart dapat disempurnakan dengan pasangannya berupa manuskrip.

Banyak pejabat pertanahan dan masyarakat tidak paham atau bahkan tidak tahu apa itu Grondkaart. Ketidakpahaman akan Grondkaart menjadi salah satu faktor pemicu simpang siurnya informasi. Istilah Grondkaart akan kita temui bila kita menggali informasi tentang aset tanah pemerintah dalam hal ini BUMN. Bagaimana dengan aset tanah PT KAI (Persero), Pelindo, PLN dan PTPN? Ya, sebagian aset tanah mereka secara historis dan legal tertuang dalam Grondkaart.

Ketidakpahaman pejabat pertanahan dan masyarakat tentang Grondkaart mengakibatkan kesalahpahaman yang berdampak pada keluarnya akta tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) di atas tanah pemerintah yang hak kepemilikan dan pengelolaannya ada pada BUMN. Persoalannya semakin komplek ketika debitur (penyewa aset tanah pemrintah) ingin menguasai aset atau mensertifikatkan dengan dalih berpegang pada UU Agraria. Parahnya bermuara pada terbitnya sertifikat di atas tanah pemerintah dalam hal ini yang kepemilikan dan penguasaannya ada pada BUMN.

Grondkaart adalah sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), M Noor Marzuki yang secara tegas mengatakan bahwa bukti kepemilikan atas aset tanah BUMN (Contoh aset tanah milik PT KAI atau PLN di berbagai daerah) adalah Grondkaart.

"Grondkaart adalah final sebagai bukti yang dimiliki BUMN (PT KAI) atas asetnya. Dengan adanya Grondkaart maka secara otomatis aset tanah PT KAI sudah terbebas dari kepemilikan masyarakat", tegas Marzuki saat menjadi nara sumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama KPK di Lampung, (20/11/2017).

Yuk kita belajar ruang lingkup Grondkaart supaya kita paham sejarah dan memahami sisi legalnya. Berikut ada 8 poin pokok tentang Grondkaart yang kita wajib tahu? Simak baik-baik.

Grondkaart memiliki dua fungsi yaitu fungsi kepemilikan dan kepentingan. Fungsi kepemilikan menegaskan hak kepemilikan atas lahan tersebut sementara fungsi kepentingan menunjuk pada tujuan objek yang dimuat dalam Grondkaart serta pihak-pihak yang berkepentingan atas objek didalam Grondkaart.

Bukti kepemilikan ditunjukan melalui pencantuman dari pejabat Kadaster (BPN jaman kolonial) yang memberikan persetujuan atas Grondkaart tersebut. Dengan adanya pencatuman pejabat Kadaster ini, bisa diketahui bahwa Grondkaart dibuat berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh petugas Kadaster (surat ukur tanah). Dengan demikian Grondkaart memiliki kekuatan legal formal sebagai dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan pada zamannya.

Kekuatan hukum lain yang dimiliki Grondkaart adalah pencantuman surat keputusan/ surat ketetapan pejabat pemerintah yang menyetujui pengesahan Grondkaart tersebut untuk digunakan sesuai fungsinya. Surat keputusan/ketetapan pejabat yang berwenang memuat penjelasan tentang riwayat tanah yang tertera dalam Grondkaart serta proses kepemilikan oleh subjek yang tercatat pada Grondkaart terkait. 

Dengan demikian disamping dari Kadaster, Grondkaart memilki kekuatan hukum dari pejabat pemerintah (instansi) yang berwenang untuk mengesahkan kepemilikan lahan dan pembuktiannya melalui Grondkaart. Yang tercantum pada Grondkaart seperti ketetapan direktur PU (OpenbareWerken), direktur BUMN (Gouvernement Bedrijven) atau direktur Perhubungan (Verkeer). Ketiga ketetapan ini bersumber pada surat keputusan (Besluit) Gubernur Jendral sebagai Kepala Koloni. 

Sehingga Grondkaart memiliki kekuatan hukum ganda. Oleh karenanya Peraturan Perundangan setelah negara merdeka masih menggunakan Grondkaart. Semua arsip yang melandasi Grondkaart masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Semua arsip ini menjelaskan kepemilikan tanahnya dan penggunaan Grondkaart.

Sementara itu fungsi kepentingan tampak dari persetujuan atau pengetahuan oleh para pejabat terkait atas penggunaan objek pada Grondkaart. Antara lain pejabat yang terkait dengan fungsi lahan atau pemilik lahan akan memberikan persetujuannya pada Grondkaart tersebut.

Dari poin 3 dan 4 diatas, bisa diketahui bahwa Grondkaart berbeda dengan surat ukur atau gambar situasi atau gambar teknik melalui kekuatan hukum yang melekat padanya. Pada gambar-gambar yang lain tidak ada pengesahan selengkap Grondkaart. Disamping itu tidak ada kejelasan fungsi dari gambar-gambar lain yang selengkap Grondkaart.

Selayaknya semua berkas yang tercantum dalam Grondkaart dan merujuk pada dasar hukumnya menjadi satu bundel bersama Grondkaart. Hal ini sangat bermanfaat untuk memahami hak yang berlaku atas objek yang berlaku dalam Grondkaart dan fungsi dari objek tersebut. Akan tetapi karena fenomena historis, berkas tersebut dipisahkan dari Grondkaart dan dikelompokan ke dalam jenis arsip yang lain. Begitu juga penyimpangan dan inventarisasinya mengalami pemisahan. Sebagai akibatnya sulit memahami masing-masing dan khususnya Grondkaart itu sendiri.

Untuk memudahkan pemahaman atas isi Grondkaart dan memberikan kekuatan hukum pada Grondkaart sebagai suatu referensi alas hak, bundel arsip yang dirujuk dalam Grondkaart dipasangkan kembali sebagai penjelasan tentang objek Grondkaart tersebut, dengan demikian Grondkaart akan kembali menjadi satu kesatuan sesuai bentuk asli ketika Grondkaart itu dibuat.

Ketika Grondkaart disatukan kembali dengan bundel aslinya, maka informasi tentang sejarah tanah terkait akan menjadi jelas dan memudahkan rekonstruksi yang mengarah pada bentuk kepemilikan akhir dari objek tersebut. Disamping itu Grondkaart dan berkas pendukungnya dapat dikembalikan kepada lembaga pertanahan yang berwenang sebagai referensi untuk menerbitkan suatu alas hak yang menentukan status kepemilikan atas objek.

Dari pemaparan diatas, bisa disimpulkan bahwa Grondkaart dapat digunakan sebagai dasar rujukan dan eksplanasi tentang kepemilikan hak atas suatu tanah dan akan diketahui siapa pemegang hak atas tanah tersebut.

Nah jika kita sudah mulai paham tentang Grondkaart sebaiknya mulari berhati-hati bila ada orang yang menawarkan tanah dengan harga miring, atau orang yang mengaku bisa mensertifikatkan tanah pemerintah (bukan tanah negara bebas seperti dalih banyak orang yang berkepentingan merampok aset negara), atau berdalih akan memperjuangkan para debitur mendapat sertifikat SHM yang semustinya justru membayar sewa lahan kepada BUMN karena mereka adalah debitur (penyewa aset BUMN).

Bagaimana bila sudah terlanjur terbit sertifikat di atas tanah aset milik BUMN yang ber-Grondkaart? Ya siap-siap saja di PTUN kan, karena pastinya sudah salah berinvestasi dengan merampok tanah pemerintah yang kepemilikan dan penguasaannya ada pada BUMN. Berinvestasilah di atas tanah yang jelas dan tepat supaya kita tidak menyesal di kemudian hari. 

Setyawan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun