Sementara itu fungsi kepentingan tampak dari persetujuan atau pengetahuan oleh para pejabat terkait atas penggunaan objek pada Grondkaart. Antara lain pejabat yang terkait dengan fungsi lahan atau pemilik lahan akan memberikan persetujuannya pada Grondkaart tersebut.
Dari poin 3 dan 4 diatas, bisa diketahui bahwa Grondkaart berbeda dengan surat ukur atau gambar situasi atau gambar teknik melalui kekuatan hukum yang melekat padanya. Pada gambar-gambar yang lain tidak ada pengesahan selengkap Grondkaart. Disamping itu tidak ada kejelasan fungsi dari gambar-gambar lain yang selengkap Grondkaart.
Selayaknya semua berkas yang tercantum dalam Grondkaart dan merujuk pada dasar hukumnya menjadi satu bundel bersama Grondkaart. Hal ini sangat bermanfaat untuk memahami hak yang berlaku atas objek yang berlaku dalam Grondkaart dan fungsi dari objek tersebut. Akan tetapi karena fenomena historis, berkas tersebut dipisahkan dari Grondkaart dan dikelompokan ke dalam jenis arsip yang lain. Begitu juga penyimpangan dan inventarisasinya mengalami pemisahan. Sebagai akibatnya sulit memahami masing-masing dan khususnya Grondkaart itu sendiri.
Untuk memudahkan pemahaman atas isi Grondkaart dan memberikan kekuatan hukum pada Grondkaart sebagai suatu referensi alas hak, bundel arsip yang dirujuk dalam Grondkaart dipasangkan kembali sebagai penjelasan tentang objek Grondkaart tersebut, dengan demikian Grondkaart akan kembali menjadi satu kesatuan sesuai bentuk asli ketika Grondkaart itu dibuat.
Ketika Grondkaart disatukan kembali dengan bundel aslinya, maka informasi tentang sejarah tanah terkait akan menjadi jelas dan memudahkan rekonstruksi yang mengarah pada bentuk kepemilikan akhir dari objek tersebut. Disamping itu Grondkaart dan berkas pendukungnya dapat dikembalikan kepada lembaga pertanahan yang berwenang sebagai referensi untuk menerbitkan suatu alas hak yang menentukan status kepemilikan atas objek.
Dari pemaparan diatas, bisa disimpulkan bahwa Grondkaart dapat digunakan sebagai dasar rujukan dan eksplanasi tentang kepemilikan hak atas suatu tanah dan akan diketahui siapa pemegang hak atas tanah tersebut.
Nah jika kita sudah mulai paham tentang Grondkaart sebaiknya mulari berhati-hati bila ada orang yang menawarkan tanah dengan harga miring, atau orang yang mengaku bisa mensertifikatkan tanah pemerintah (bukan tanah negara bebas seperti dalih banyak orang yang berkepentingan merampok aset negara), atau berdalih akan memperjuangkan para debitur mendapat sertifikat SHM yang semustinya justru membayar sewa lahan kepada BUMN karena mereka adalah debitur (penyewa aset BUMN).
Bagaimana bila sudah terlanjur terbit sertifikat di atas tanah aset milik BUMN yang ber-Grondkaart? Ya siap-siap saja di PTUN kan, karena pastinya sudah salah berinvestasi dengan merampok tanah pemerintah yang kepemilikan dan penguasaannya ada pada BUMN. Berinvestasilah di atas tanah yang jelas dan tepat supaya kita tidak menyesal di kemudian hari.Â
Setyawan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI