Manfaat Jangka Pendek : Si KEPEL 2 berhasil menyediakan informasi mengenai kehadiran pegawai secara realtime. Sebelum adanya Si KEPEL 2, ketika pimpinan Kabupaten Lebak meminta data mengenai kekuatan pegawai pada hari tertentu, BKPP tidak mampu memberikan informasi tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Data dan Informasi BKPP Lebak, Ibu Wiwin Budhiyarti, Â inovasi Si KEPEL 2 memberikan kemudahan bagian kepegawaian untuk memverifikasi pemotongan tambahan tunjangan penghasilan pegawai, sebagaimana dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Lainnya.
Manfaat jangka menengah dan panjang: data kehadiran pegawai dapat dijadikan dasar dalam penegakan disiplin pegawai, terutama pegawai yang sering datang terlambat bahkan alfa tanpa keterangan. Si KEPEL 2 dapat mendeteksi pegawai mana bermasalah dengan kehadiran sehingga dapat ditentukan bentuk pembinaannya berdasarkan pelanggaran ringan (teguran lisan), sedang (teguran tertulis), dan berat (pernyataan tidak puas secara tertulis). Selain itu, inovasi ini juga dapat membantu operator untuk melakukan konfirmasi kehadiran kepada pegawai yang bersangkutan secara cepat tanpa harus menunggu akhir bulan.
Inovasi Si KEPEL 2 juga memberikan dampak terhadap perubahan sikap perilaku pegawai di Kabupaten Lebak. Pada awalnya, banyak pegawai yang mengabaikan kedatangan tepat waktu dan pulang lebih awal di luar jam kerja, karena beranggapan bahwa operator absensi dapat diintervensi dengan mengubah data absen seolah datang dan pulang kerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Hal ini sudah tidak terjadi lagi sejak adanya Si KEPEL 2 yang menghadirkan data pegawai yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada celah lagi bagi pegawai yang memanipulasi data kehadiran.
Inovasi ini sangat mungkin dilakukan oleh BKD/BKPP/BKPPD di daerah lainnya. Inovasi ini dapat membantu implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Lainnya. Si KEPEL 2 dan Catker di Masa Pandemi sangat membantu Bagian Kepegawaian dalam penegakan disiplin pegawai dan kemudahan administrasi kepegawaian. Hal yang perlu dilakukan agar inovasi ini terintegrasi adalah memastikan data kepegawaian yang sudah masuk ke sistem/online, kemudian diintegrasikan pada mesin absen sehingga data kehadiran dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan.
Sebelum implementasi, inovasi ini perlu disimulasikan terlebih dahulu dan didukung oleh pejabat pembina kepegawaian tertinggi yang dalam hal ini adalah instruksi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Apabila terdapat OPD dari luar Kabupaten Lebak yang tertarik untuk mengetahui Si KEPEL 2 lebih dalam, BKPP Kabupaten Lebak sangat terbuka untuk berbagi pengalaman terkait inovasi dalam penegakan disiplin PNS dan administrasi kepegawaian.
Referensi:
BKPP. (2020, Desember 4). bkpp.lebakkab.go.id/sikepel2. Retrieved from bkpp.lebakkab.go.id: http://bkpp.lebakkab.go.id/sikepel2
Budhiyarti, W. (2017). Laporan Peroyek Perubahan Diklat PIM IV.