Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Si KEPEL 2: Strategi Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Lebak

27 Desember 2020   09:17 Diperbarui: 27 Desember 2020   09:51 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)

Manfaat Jangka Pendek : Si KEPEL 2 berhasil menyediakan informasi mengenai kehadiran pegawai secara realtime. Sebelum adanya Si KEPEL 2, ketika pimpinan Kabupaten Lebak meminta data mengenai kekuatan pegawai pada hari tertentu, BKPP tidak mampu memberikan informasi tersebut.

(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)
(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)
Seperti gambar diatas, setelah adanya inovasi Si KEPEL, BKPP mampu menyediakan informasi kehadiran pegawai seperti jumlah pegawai masuk, terlambat, mangkir dan lain sebagainya secara cepat dan tepat.  Kemudian tidak ditemukan lagi tumpukan berkas absensi pegawai setiap bulannya dari 63 OPD, karena data sudah dalam bentuk digital sehingga meningkatkan efisiesi penggunaan kertas (paperless).

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Data dan Informasi BKPP Lebak, Ibu Wiwin Budhiyarti,  inovasi Si KEPEL 2 memberikan kemudahan bagian kepegawaian untuk memverifikasi pemotongan tambahan tunjangan penghasilan pegawai, sebagaimana dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Lainnya.

(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)
(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)
Terlihat pada gambar bahwa bagian kepegawaian tidak perlu lagi menghitung persentase tunjangan penghasilan pegawai secara manual yang awalnya memakan waktu lebih dari 10 hari kerja, dengan data kehadiran Si KEPEL 2, bagian kepegawaian hanya cukup 2 hari saja untuk memverifikasi kehadiran sebelum diserahkan kepada BKAD untuk diproses lebih lanjut. Hal ini tentu saja sangat mengefisiensikan waktu dan meningkatkan akurasi penghitungan karena sudah diproses pada Si KEPEL 2 sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat.

Manfaat jangka menengah dan panjang: data kehadiran pegawai dapat dijadikan dasar dalam penegakan disiplin pegawai, terutama pegawai yang sering datang terlambat bahkan alfa tanpa keterangan. Si KEPEL 2 dapat mendeteksi pegawai mana bermasalah dengan kehadiran sehingga dapat ditentukan bentuk pembinaannya berdasarkan pelanggaran ringan (teguran lisan), sedang (teguran tertulis), dan berat (pernyataan tidak puas secara tertulis). Selain itu, inovasi ini juga dapat membantu operator untuk melakukan konfirmasi kehadiran kepada pegawai yang bersangkutan secara cepat tanpa harus menunggu akhir bulan.

Inovasi Si KEPEL 2 juga memberikan dampak terhadap perubahan sikap perilaku pegawai di Kabupaten Lebak. Pada awalnya, banyak pegawai yang mengabaikan kedatangan tepat waktu dan pulang lebih awal di luar jam kerja, karena beranggapan bahwa operator absensi dapat diintervensi dengan mengubah data absen seolah datang dan pulang kerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Hal ini sudah tidak terjadi lagi sejak adanya Si KEPEL 2 yang menghadirkan data pegawai yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada celah lagi bagi pegawai yang memanipulasi data kehadiran.

Inovasi ini sangat mungkin dilakukan oleh BKD/BKPP/BKPPD di daerah lainnya. Inovasi ini dapat membantu implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Lainnya. Si KEPEL 2 dan Catker di Masa Pandemi sangat membantu Bagian Kepegawaian dalam penegakan disiplin pegawai dan kemudahan administrasi kepegawaian. Hal yang perlu dilakukan agar inovasi ini terintegrasi adalah memastikan data kepegawaian yang sudah masuk ke sistem/online, kemudian diintegrasikan pada mesin absen sehingga data kehadiran dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan.

Sebelum implementasi, inovasi ini perlu disimulasikan terlebih dahulu dan didukung oleh pejabat pembina kepegawaian tertinggi yang dalam hal ini adalah instruksi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Apabila terdapat OPD dari luar Kabupaten Lebak yang tertarik untuk mengetahui Si KEPEL 2 lebih dalam, BKPP Kabupaten Lebak sangat terbuka untuk berbagi pengalaman terkait inovasi dalam penegakan disiplin PNS dan administrasi kepegawaian.

Referensi:

BKPP. (2020, Desember 4). bkpp.lebakkab.go.id/sikepel2. Retrieved from bkpp.lebakkab.go.id: http://bkpp.lebakkab.go.id/sikepel2

Budhiyarti, W. (2017). Laporan Peroyek Perubahan Diklat PIM IV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun