1. pengertian akad al qardh ?
akad al qardh adalah Meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau lebih. Dan pengembaliannya harus sesuai dengan jumlah yang di pinjamkan.
Syarat dan rukun
Peminjam (Muqtaridh)
Pemberi Pinjaman (Muqridh). Sebagai catatan, baik pemberi ataupun peminjam haruslah berakal sehat, dewasa (cukup umur dalam melakukan tindakan hukum), baligh, dan berkehendak tanpa paksaan.
Dana (Qardh)
Ijab qabul (Sighat)
contohnya adalah
Si A sedang butuh uang buat bayar semester kuliah , lalu si A meminjam kepada B dalam tenggang waktu 3 bulan, lalu dalam 3 bulan si A langsung mengembalikan uang Si B, tanpa membayar imbalan apapun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!