Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik HGU dalam Debat Capres, Antara Tidak Paham atau Strategi Politik

21 Februari 2019   11:18 Diperbarui: 21 Februari 2019   15:30 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: voaindonesia

Salah satu hal yang cukup menarik dalam debat capres jilid 2 adalah Persoalan kepemilikan HGU oleh salah satu Capres, menarik untuk di bahas karena semenjak debat pilpres jilid dua, terbentuk opini publik bahwa memiliki lahan HGU yang begitu luas seolah-olah adalah suatu perbuatan yang tidak lazim atau semacam kejahatan berkhianat kepada Negara.   

Dikhawatirkan jika tidak di koreksi akan menjadi hoax yang dapat di cerna oleh banyak rakyat Indonesia yang berimplikasi kepada lahirnya tinja-tinja kebencian terhadap sesama.

Bagi beberapa orang yang memiliki latar belakang ilmu Pertanahan, Pertambangan, atau minimal Sarjana Hukum mungkin dapat memahami tentang argumentasi HGU dalam debat jilid 2,namun di Negeri dongeng ini  bisa di bayangkan ada berapa ratus juta jiwa yang tidak berlatar belakang ilmu pertanahan, ilmu pertambangan maupun ilmu hukum, belum lagi yang paham tapi karena begitu fanatiknya dengan salah satu Capres, sehingga nalarnya di sogok untuk mengelabui akal yang ia miliki.

Hoax adalah representasi dari sesat pikir, dan sesat pikir adalah buah dari sifat membabi buta yang hanya dimiliki oleh orang-orang dengan sifat egoisme tinggi, hasilnya bisa kita lihat di media sosial, setiap hari bahkan seperti resep dokter 3 x sehari orang tak henti-hentinya saling hujat mengenai Pilpres ini, saling menjagokan dan saling membenarkan capres yang di dukung.  Saat si capres sedang salah saja di benarkan dengan gagah berani ketika sedang dalam posisi benar hujat dengan kekuatan penuh.

Mungkin sudah saatnya kita menoleh kebelakang "supaya pemilihan Presiden dan Wakilnya dikembalikan kepada MPR-DPR.  (anonym)

kembali ke pokok pikiran tulisan ini yakni titik beratnya di HAK GUNA USAHA (HGU)

oleh sebab itu baiknya penting kita memahami apa sebenarnya HGU itu .

Menurut UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh Negara  dalam jangka waktu paling lama 35 tahun yang dapat diperpanjang 25 tahun, dengan peruntukan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.  

Karena di kuasai oleh Negara maka Hak Guna usaha mutlak terjadi dengan Penetapan Pemerintah, artinya apabila suatu perorangan maupun badan hukum tidak memenuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, maka  tidak akan mungkin suatu orang atau badan hukum mendapatkan Hak Guna Usaha karena Hak ini berdasarkan penetapan pemerintah dan Pemerintah mempunyai kebijakan menegakan hukum.

Jadi Demi Hukum salah satu capres sah menjadi pemegang Hak Guna Usaha yang dimilikinya sekarang.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dinyatakan bahwa  Luas Maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah 25 Ha, sedangkan untuk badan Hukum luas maksimum tanah tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang dibidang usaha yang bersangkutan, dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdaya guna dibidang yang bersangkutan, berdasarkan penegasan di atas tidak ada ketentuan maksimum yang di langgar oleh suatu Badan hukum Pemegang Hak Guna Usaha.  

Badan Hukum dapat dan bisa saja memiliki Hak untuk mengusahakan Tanah negara seluas luasnya dan sebanyak banyaknya karena mekanismenya melalui pertimbangan pemerintah yang bentuk tindak lanjutnya dengan penetapan pemerintah. Jadi Sepanjang pemerintah mengaminkan permohohonan suatu badan hukum untuk memiliki Hak Guna Usaha semaksimal dan seluas mungkin. Itu sah dan bukan sebuah kesalahan.

Negara dapat mengambil ahli HGU dari pemegang haknya karena semua HGU yang ada di Sepanjang Nusantara ini berdiri di atas Tanah Negara, tanah yang di kuasai langsung oleh Negara tanpa perantara, pemerintah kapan saja dapat mengambilnya kembali baik setelah jangka waktunya berakhir maupun sebelum jangka waktunya berakhir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu tidak tepat jika seseorang dipersalahkan karena memiliki HGU berapapun luasnya, karena pemerintah yang memberinya maka tidak tepat kiranya jika pemerintah sendiri yang mempersoalkannya baik secara hukum maupun secara moral.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun