Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sejarah Baru Terukir, AS Punya Presiden Pertama Perempuan

20 November 2021   16:19 Diperbarui: 20 November 2021   16:25 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Joe Biden | Foto: Twitter (@Bob_Witeck)

Maknanya, Harris bukan sekadar "Presiden Ad Interim", melainkan berlaku dan bertindak sebagai "Presiden Penuh", meski kenyataan menentukan jabatan tersebut hanya diemban sementara.

Pertanyaannya, mengapa AS membuat aturan (bagian konstitusi) demikian? Untuk diketahui, Harris bukanlah wakil presiden pertama yang menerima "amanat unik" itu, sepanjang sejarah kepemimpinan di AS.

Jauh sebelumnya, yakni pada tahun 1985, Wakil Presiden George H. W. Bush sempat "mencicipi" jabatan presiden dari Presiden Ronald Reagan.

Kemudian pada tahun 2002 dan 2007, dari Presiden George W. Bush ke Wakil Presiden Dick Cheney. Ketiga kasus ini terjadi disebabkan presiden menjalani pemeriksaan usus.

Pada tahun 2019 lalu, seharusnya terjadi pula pengalihan kekuasaan dari Donald Trump ke Mike Pence, di mana Trump disebutkan menjalani kolonoskopi. Namun Trump enggan melakukannya, sebaliknya menyembunyikan kabar pemeriksaan dirinya.

Kembali ke pembahasan menarik tadi, mengapa konstitusi AS mewajibkan presiden yang menjalani pemeriksaan kesehatan dan memerlukan anestesi, harus menanggalkan jabatannya?

Bukankah aturan semacam ini akan membuat presiden yang sedang berada di rumah sakit menjadi was-was karena dihadapkan pada ancaman pelengseran, baik disengaja maupun tidak?

Entah apa pertimbangan para penyusun konstitusi kala itu. Faktanya belum ada presiden AS yang lengser hanya karena menjalani kolonoskopi dan sejenisnya.

Di sini, jangan tanya mengapa Trump menolak patuh pada konstitusi. Barangkali Trump sungguh takut atau sekurangnya khawatir jabatan presiden dicabut darinya dengan sengaja.

Sedikit menebak, dan mudah-mudahan tepat, bahwa para presiden AS diwajibkan menanggalkan jabatan sementara (selama menjalani anestesi) sebagai persiapan untuk meninggalkan jabatan selama-lamanya.

Walaupun tindakan medis berupa anestesi bagi sang presiden diperkirakan hanya berlangsung beberapa jam, wajar dipahami dan diyakini bahwa waktu yang dianggap singkat itu adalah masa di mana sang presiden dinyatakan meninggal dunia (tidak sadar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun