Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Langkah KPAI yang Justru "Promosikan" Nama Djarum

9 September 2019   15:10 Diperbarui: 9 September 2019   15:10 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPAI, Susanto (Gambar: KOMPAS.com)

Solusi dari PB Djarum yakni menghentikan audisi. Lalu apa solusi dari KPAI selain melarang penggunaan logo perusahaan? Inilah yang harus dijawab KPAI.

Bukan membela PB Djarum, penghentian audisi masuk akal karena mereka merasa tidak dianggap jika logo sponsor Djarum dihilangkan. Di mana-mana yang namanya sponsor wajib tercantum logonya di setiap event. Artinya sponsor itu sebagai salah satu penanggungjawab event.

Sebenarnya tujuan KPAI baik, hanya saja langkah mereka terlalu terburu-buru dan tidak terukur. Mereka asal "bantai". Mereka tidak paham akibat dari tindakan mereka yang sejatinya bisa "diramal" berujung kecaman.

Lihat saja, mayoritas warganet "menghajar" KPAI secara membabi-buta. Bukan image PB Djarum yang jatuh, nama baik KPAI yang tercemar. Bukan maksud baik KPAI yang terangkat naik, perusahaan (rokok) Djarum yang jadi populer.

Belum ada pihak yang patut disalahkan, karena KPAI dan PB Djarum tengah berjuang membela diri masing-masing. Saat ini langkah yang diambil keduanya benar.

Dan supaya makin benar lagi, alangkah baiknya jika KPAI dan PB Djarum mau bertemu "minum teh" atau "ngopi bareng" membahas solusi terbaik. Dan biar lebih cair pertemuannya, PBSI, KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dan Kemenpora turut diajak.

Sekian. Salam olahraga!

Baca juga: Audisi Umum PB Djarum Dihentikan, KPAI Wajib Beri Solusi

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun