Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Caleg Pemenang Pileg Sebaiknya Tidak (Dipilih) Jadi Menteri?

17 Mei 2019   08:06 Diperbarui: 17 Mei 2019   08:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: malangtimes.com

Kurang lebih lima bulan lagi akan ada pembentukan kabinet baru, persisnya pada Oktober mendatang. Presiden dan wakil presiden terpilih bakal dilantik dan kemudian mereka pasti segera mencari anak-anak terbaik bangsa untuk dijadikan sebagai menteri di kabinet pemerintahan.

Terkait pasangan capres-cawapres mana yang nantinya berhasil mendapat restu dari rakyat untuk memimpin negara ini, entah Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo-Sandiaga, hal tersebut sedang dalam proses. Penghitungan suara masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai agenda, pengumuman capres-cawapres pemenang akan dilakukan pada 22 Mei.

Tentu kita berharap seluruh proses pemilu berjalan damai dan sukses hingga akhir. Andaikata ada hal-hal yang menjadi persoalan, sebaiknya disikapi dengan "kepala dingin" dan dipercayakan penyelesaiannya ke pihak berwajib.

Selanjutnya, siapa pun yang terpilih dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden, mereka adalah pemimpin bagi seluruh rakyat.

Kembali ke pokok pembahasan, yaitu mengenai pemilihan menteri atau anggota kabinet baru.

Jika dibaca judulnya, sesungguhnya di sana tersirat dua maksud, letaknya pada istilah "tidak (dipilih) jadi". Keduanya berarti "tidak dipilih" dan "tidak jadi".

Untuk maksud pertama terarah kepada wewenang pihak yang akan memilih para menteri, dalam hal ini urusannya presiden dan wakil presiden. Merujuk pada maksud tersebut, artinya presiden dan wakil presiden (yang sudah dilantik) sebaiknya tidak menarik para calegpemenang Pileg menjadi menteri.

Mengapa saya katakan demikian, karena sejatinya masih ada banyak anak-anak bangsa berpotensi dan layak untuk diberi amanah baru sebagai menteri. Jadi tidak harus mereka yang sudah dipercayakan oleh rakyat menjadi wakil mereka di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Presiden dan wakil presiden seharusnya paham bahwa para caleg pemenang Pileg telah mengikat janji dengan rakyat, dan untuk itu tidak boleh digagalkan, biarlah rakyat menyaksikan seberapa besar komitmen para wakilnya.

Kemudian untuk maksud kedua yaitu tertuju kepada pihak yang kemungkinan dipilih sebagai menteri, berarti dalam hal ini para caleg pemenang Pileg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun