Mohon tunggu...
Adinda Ayu
Adinda Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggali Potensi Film sebagai Subsektor Ekonomi Kreatif melalui Program Dana Keistimewaan DIY

31 Maret 2024   17:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:10 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara umum ekonomi kreatif dapat dimaknai sebagai konsep ekonomi baru. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Ekonomi kreatif memiliki karakteristik dan ciri-ciri kurang lebih sebagai berikut: 1) bersumber dari kreativitas individu, 2) produknya dapat didistribusikan secara langsung dan tidak langsung, 3) mudah diganti atau diubah sesuai dengan keinginan konsumen, 4) pengembangan ekonomi kreatif tidak ada batasnya, 5) dapat mengikuti tren dengan mudah, 6) kerjasama dengan berbagai pihak, 7) mendorong banyaknya ide kreatif yang muncul, dan 8) memiliki nilai budaya (Suciu dalam Rochiyardi, 2023: hal 23).

Melalui pengertian dan karakteristik yang tersebut, pemerintah  mengkaji dan telah menentukan subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Laman resmi website Kemenparekraf menyebutkan terdapat 17 subsektor di dalam ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu 1) Aplikasi, 2) Pengembangan Permainan/Game, 3) Arsitektur, 4) Desain Interior, 5) Desain Komunikasi Visual, 6) Desain Produk, 7) Fesyen, 8) Film, Animasi dan Video, 9) Fotografi, 10) Kriya. 11) Kuliner, 12) Musik, 13) Penerbitan, 14) Periklanan, 15) Seni Pertunjukan, 16) Seni Rupa, dan 17) Televisi dan Radio. Berdasarkan pada karakteristik, ciri-ciri, serta informasi resmi Kemenparekraf diketahui bahwa film menjadi salah satu subsektor dalam industri ekonomi kreatif. 

Kemenparekraf (2019) menyatakan bahwa perfilman di Indonesia mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas dari data 10 tahun terakhir. Seperti tercatat pada tahun 2018, terdapat capaian 51,2 juta penonton dan penambahan gedung bioskop hingga 100 bangunan di tahun 2020. Film sebagai seni audio visual memiliki kemampuan yang unik dalam menangkap realitas sekitar dan menyampaikan pesan kepada penonton. Melalui penggunaan gambar, suara, dan narasi, film dapat menciptakan dunia yang terasa nyata dan mendalam bagi penonton (Alfathoni dan Manesah, 2020).

Film tidak terlepas dari adanya proses transfer ideologi dari produsen ke konsumen (penonton). Teks film memuat kode-kode diskursif tertentu yang membangun makna-makna (Hall dalam Noviani, 2011: h.43). Kaitan antara film dan ideologi dalam konsep Hall adalah tentang bagaimana film mampu merepresentasikan keadaan sesungguhnya beserta kode-kode lain yang tujuannya membentuk persepsi dari penontonnya.

Tidak hanya sebagai media hiburan, konten dalam perfilman memberikan pengaruh atas representasi isu yang tengah berkembang kepada penontonnya. Film memiliki peran yang lebih dari sekadar media tontonan dan hiburan. Film sebagai media komunikasi massa memiliki kemampuan untuk mengkonstruksikan realitas sosial budaya yang ada dan terjadi di tengah masyarakat. Sesungguhnya, dalam aktivitas menonton, audiens bernegosiasi dalam menunjukkan sikapnya terhadap tayangan yang mereka saksikan.

Film yang merupakan bagian dari budaya populer memiliki peranan penting dalam aktivitas atau proses perpindahan ideologi. Melalui film, dapat dilihat tentang bagaimana potret sosial budaya yang berkembang di kala itu. Film dan representasi audiens menjadi pola yang sirkular. Keduanya memiliki ideologinya masing-masing. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah besarnya animo menunjukkan hubungan yang positif antara keduanya. Film merupakan salah satu produk budaya populer yang aktif diproduksi di Indonesia. Perfilman di Indonesia digarap kian serius dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak---dalam hal ini, pemerintah.

Dana Keistimewaan merupakan salah satu bentuk upaya dan dukungan dari pemerintah terkait dengan pengembangan potensi setempat. Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (https://djpk.kemenkeu.go.id/).

Pada koridor perfilman, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya untuk menemukan bakat-bakat baru melalui program Dana Keistimewaan. Pola keberlangsungan program ini adalah dengan membuka kesempatan kepada para filmmaker Jogja untuk melakukan pitching dan 10 naskah film pendek yang lolos seleksi akan diproduksi menjadi sebuah film. Penulisan tema naskah tentu ditentukan dan selama ini syarat tersebut berada dalam ruang lingkup budaya dan tafsir-tafsirnya. Menariknya, meski tema ini dapat dikatakan sebagai sederhana, namun melalui ide kreatif yang berasal dari berbagai referensi para filmmaker pembacaan atau pemaknaan atas tema ini menghasilkan beragam ide yang unik dan menarik.

Selain berperan sebagai financial support dengan pola membangun investasi, program hibah dana kepada para filmmaker ini kerap melibatkan para praktisi film dalam pelaksanaannya. Para praktisi ini meliputi Filmmaker, Penulis, Dosen, Sastrawan dan Budayawan. Mereka menjadi kunci penting dalam pengelolaan dana dan membangun konsep dengan tepat. Terdapat sinergi yang terbangun antara pemerintah dengan para praktisi, sehingga akhirnya mampu menyediakan ruang-ruang untuk mengolah potensi baru dengan optimal.

Selain menemukan bakat-bakat baru dalam industri film, serta mengolah potensi baru dengan mengembangkan kreativitas, program hibah dana ini memiliki implikasi langsung pada ranah ekonomi kreatif. Program ini membuka peluang besar bagi orang-orang yang ingin bekerja di bidang film, namun belum memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam arena tersebut. Meski dalam jangka waktu yang relatif singkat, proyek film yang berjalan secara tidak langsung akan membuka lapangan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun