1. Orisinil dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Orisinil dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Orisinil dan salinan Sertifikat Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Petunjuk Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Tepat foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Perlengkapan hal yang demikian diberi tahu terhadap cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang sudah ditentukan di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran hal yang demikian dan kemudian perusahaan akan dikasih Akta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Akta hal yang demikian kemudian dilampirkan di permohonan SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan.
Sumber : Klik Disini