Mohon tunggu...
Tubagus Imam Satrio
Tubagus Imam Satrio Mohon Tunggu... Freelancer - SEO Specialist

SEO Specialist

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah Cara Mendirikan PT

22 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 22 Januari 2020   10:54 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa untuk mengurusnya diperlukan syarat (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Sertifikat Notaris pendirian PT. Izin alamat merupakan menjelaskan seputar dimana perusahaan bermukim, serta dicantumkan juga variasi usaha dan jumlah daya kerja.

Izin alamat berlaku optimal 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang. Dalam pelaksanaan pembuatan PT, perlengkapan alamat kelurahan merupakan benar-benar penting. Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), karenanya alamat PT telah tak boleh di rumah. Dan berikutnya meniru tempat-tempat yang telah di tetapkan.

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Berdasarkan Wikipedia, Nomor Pokok Semestinya Pajak lazim disingkat dengan NPWP merupakan nomor yang dikasih terhadap sepatutnya pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai pertanda pengenal diri atau identitas sepatutnya pajak dalam melakukan hak dan keharusan perpajakannya. NPWP (Nomor Pokok Semestinya Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama yaitu kode sepatutnya pajak dan 6 digit selanjutnya yaitu kode administrasi.

Model Bentuk NPWP :

|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|


07 = kode variasi sepatutnya pajak yang mengindikasikan apakah sepatutnya pajak orang pribadi, sepatutnya pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

455.123 = nomor urut sepatutnya pajak

3 = cek digit

335 = kode pemungut pajak

000 = Kode cabang 000 berarti kantor sentra, meski kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun