Mohon tunggu...
Tubagus Imam Satrio
Tubagus Imam Satrio Mohon Tunggu... Freelancer - SEO Specialist

SEO Specialist

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah Cara Mendirikan PT

22 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 22 Januari 2020   10:54 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam pembuatan PT, akan mendapatkan 2 (dua) dokumen berhubungan dengan keharusan perpajakan, ialah NPWP dan Surat Keterangan Teregistrasi Pajak (SKT Pajak). Meskipun dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan optional, sebab tak seluruh pembuatan PT itu sepatutnya menjadi perusahaan PKP.

6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan perusahaan merupakan melaksanakan aktivitas komersil atau dengan kata lain melaksanakan aktivitas usaha untuk mencari profit. Dalam mengerjakan aktivitas usaha hal yang demikian, tiap-tiap perusahaan sepatutnya mempunyai izin usaha

SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang dapat dipilih diatur oleh masing-masing pemerintah tempat. Cocok dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kelompok SIUP yang bisa dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, ialah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Dalam SIUP akan dikasih izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.

KBLI merupakan golongan bidang usaha yang dibentuk oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Sentra Statitisk cocok dengan Perka BPS 19 tahun 2017 seputar Perubahan KBLI 2015.

7. Mengurus TDP (Petunjuk Daftar Perusahaan)

Berdasarkan Wikipedia, TDP merupakan daftar catatan sah yang diadakan berdasarkan atau menurut ketetapan undang-undang atau undang-undang-undang-undang progresnya, dan memuat hal-hal yang sepatutnya diregistrasikan oleh tiap-tiap perusahaan serta diresmikan oleh pejabat yang berwajib. TDP dikontrol oleh UU 3/1982 seputar Semestinya Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyuarakan bahwa "Tiap-tiap perusahaan sepatutnya diregistrasikan dalam Daftar Perusahaan"

Pengertian "perusahaan" dalam TDP, meliputi tiap-tiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Wujud Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Sentra, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Asisten, Buah Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan mengerjakan usahanya di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia sepatutnya diregistrasikan dalam daftar perusahaan.

Dalam pembuatan PT, pelaksanaan ini sepatutnya dikerjakan bagus sebagai kantor sentra atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk persyaratan pendirian PT cabang, karenanya sepatutnya dihasilkan Sertifikat Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, berbarengan dengan pemberian kuasa dari Direksi.

8. Mempunyai Akta BPJS Ketenagakerjaan

KHUSUS persyaratan pendirian PT di Jakarta Selatan, saat mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan karenanya sepatutnya melampirkan akta BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana berdasarkan web BPJS , syarat untuk mempunyai akta BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun