Dalam pembuatan PT, akan mendapatkan 2 (dua) dokumen berhubungan dengan keharusan perpajakan, ialah NPWP dan Surat Keterangan Teregistrasi Pajak (SKT Pajak). Meskipun dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan optional, sebab tak seluruh pembuatan PT itu sepatutnya menjadi perusahaan PKP.
6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan perusahaan merupakan melaksanakan aktivitas komersil atau dengan kata lain melaksanakan aktivitas usaha untuk mencari profit. Dalam mengerjakan aktivitas usaha hal yang demikian, tiap-tiap perusahaan sepatutnya mempunyai izin usaha
SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang dapat dipilih diatur oleh masing-masing pemerintah tempat. Cocok dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kelompok SIUP yang bisa dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, ialah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Dalam SIUP akan dikasih izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.
KBLI merupakan golongan bidang usaha yang dibentuk oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Sentra Statitisk cocok dengan Perka BPS 19 tahun 2017 seputar Perubahan KBLI 2015.
7. Mengurus TDP (Petunjuk Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Wikipedia, TDP merupakan daftar catatan sah yang diadakan berdasarkan atau menurut ketetapan undang-undang atau undang-undang-undang-undang progresnya, dan memuat hal-hal yang sepatutnya diregistrasikan oleh tiap-tiap perusahaan serta diresmikan oleh pejabat yang berwajib. TDP dikontrol oleh UU 3/1982 seputar Semestinya Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyuarakan bahwa "Tiap-tiap perusahaan sepatutnya diregistrasikan dalam Daftar Perusahaan"
Pengertian "perusahaan" dalam TDP, meliputi tiap-tiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Wujud Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Sentra, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Asisten, Buah Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan mengerjakan usahanya di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia sepatutnya diregistrasikan dalam daftar perusahaan.
Dalam pembuatan PT, pelaksanaan ini sepatutnya dikerjakan bagus sebagai kantor sentra atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk persyaratan pendirian PT cabang, karenanya sepatutnya dihasilkan Sertifikat Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, berbarengan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
8. Mempunyai Akta BPJS Ketenagakerjaan
KHUSUS persyaratan pendirian PT di Jakarta Selatan, saat mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan karenanya sepatutnya melampirkan akta BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana berdasarkan web BPJS , syarat untuk mempunyai akta BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebagai berikut :