Mohon tunggu...
Tubagus TangkilaArzhiansyah
Tubagus TangkilaArzhiansyah Mohon Tunggu... Mahsiswa

Saya adalah mahasiswa UIN Raden intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

14 Oktober 2025   00:24 Diperbarui: 14 Oktober 2025   16:50 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum tentang privasi data dan keamanan siber.

4.Hukum Keluarga

Ijtihad dalam hukum keluarga telah menghasilkan beberapa pembaruan, seperti:

Pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif yang wajib.

Pembatasan poligami dengan syarat-syarat tertentu.

Pengaturan harta bersama dalam perkawinan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun