Hukum tentang privasi data dan keamanan siber.
4.Hukum Keluarga
Ijtihad dalam hukum keluarga telah menghasilkan beberapa pembaruan, seperti:
Pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif yang wajib.
Pembatasan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pengaturan harta bersama dalam perkawinan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!